- Beranda
- Melek Hukum
KORBAN SKIMMING & KARTU TERTELAN MASUK.. Ini cara mendapat ganti rugi dari bank!
...
TS
palabutu
KORBAN SKIMMING & KARTU TERTELAN MASUK.. Ini cara mendapat ganti rugi dari bank!
Seperti pada umumnya, bank sebagai lembaga keuangan yang menyimpan dana nasabahnya diberi kewajiban oleh undang undang untuk menjamin keamanan keuangan nasabah yang ditabung.
Apabila nasabah menjadi korban tindak Pidana skimming & kartu tertelan... apakah itu menjadi tanggung jawab nasabah atau tanggung jawab bank???
JAWABANNYA ADALAH TANGGUNG JAWAB BANK! ok, pertama tama kita perlu tau lebih dulu dasar hukum bank wajib menjaga / menjamin keamanan dana nasabahnya.
1. UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
pejelasan : Dalam kasus Skimming dan kartu tertelan, dalam pasal 28 UU No. 8 tahun 1999 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha (dalam hal ini Bank). Jadi apabila uang nasabah hilang dikarenakan Skimming dan kartu tertelan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka sesuai pasal 4 huruf (H) UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen NASABAH BERHAK MENDAPATKAN KOMPENSASI, GANTI RUGI dan/atau pergantian atas uang yang hilang tersebut.
2. Pasal 29 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1992 yang sebagaimana diubah oleh UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
bunyinya : "untuk kepentingan nasabah, bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank"
3. UU No. Tahun 1998 pasal 37 B ayat (1).
bunyinya : "setiap bank wajib menjamin setiap dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersngkutan"
penjelasan : Undang undang tersebut memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah bahwa simpanan dananya dijamin oleh bank melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan yang bersifat permanen.
4. Pasal 1365 KUHPerdata.
bunyinya : "tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugiannya itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1365 KUHPerdata DIPERTEGAS DENGAN Pasal 1367 KUHPerdata.
bunyinya : "seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan atas kerugiannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang barang yang berada dibawah pengawasannya".
Singkatnya adalah, Bank sebagai pembuat produk dapat dikatakan telah lalai dalam menjaga keamanan produknya.
Pihak bank seharusnya telah mengantisipasi modus kejahatan ini lalu membuat aturan atau keamanan yang dapat melindungi nasabahnya, karena rasa aman dapat menuatkan kepercayaan nasabah.
*kalau agan dan sist masih kurang penjelasannya dan butuh penjelasan detail mengenai masalah ini, Untuk konsultasi gratis bisa hubungi ke Call/whatsapp : 081219662005
hugomaran dan tata604 memberi reputasi
2
6.8K
29
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya