Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bangku.merahAvatar border
TS
bangku.merah
Fakta Pelecehan di Halte UIN Ciputat, Pelaku Mengaku Gatal hingga Minum Obat Kuat
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - AW (41) ditangkap polisi dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Pelaku eksibisionis tersebut mengeluarkan kemaluannya saat berada di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020) lalu.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB.

Saat itu korban RA bersama teman-temannya sedang menunggu bus di Halte UIN Ciputat.

"Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut," kata Endy saat di Polsek Ciputat, Jumat (13/3/2020).

Tak berlangsung lama, korban ditinggal oleh rekan-rekannya yang terlebih dahulu pulang dengan menaiki bus Transjakarta.

"Tiba-tiba saat itu tersangka berdiri dan mengeluarkan alat kelaminya," katanya.

Setelah melihat aksi pelaku langsung, korban langsung berteriak dan melarikan diri.

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada salah satu warga setempat dan petugas keamanan kampus UIN.

"Saat itu saksi M Nur langsung mengamankan tersangka yang dibantu oleh sekuriti UIN," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian dan membawa pelaku ke polsek.

Alasan gatal

Menurut Endy, saat diperiksa, pelaku beralasan melakukan aksinya tersebut karena sedang mengalami gatal-gatal.

"Tersangka awalnya mengeles (alasan) begitu karena sakit gatal, atau ada penyakit apalah," katanya.

Namun, kata dia, pihaknya meyakini pengakuan itu hanya alasan untuk membela diri.

Penyidik meyakini pelaku merupakan eksibisionis karena saat itu tidak menggunakan celana dalam.

Dengan demikian, kata dia, pelaku sudah mempersiapkan diri sebelum beraksi.

"Kita curiga, kok ada penyakit langsung begitu, nggak pake celana dalam. Berarti sudah persiapan. Tidak mungkin lah gila," ucapnya.

Minum obat kuat

Endy mengatakan, pelaku sempat mengkonsumsi obat kuat sebelum melakukan pelecehan seksual.

"Pengakuan tersangka sebelumnya dia minum obat kuat. Untuk apa tidak tahu, katanya dia kepingin minum," kata Endy.

Endy menjelaskan, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal seperti itu. Saat itu, pelaku mengaku usai mengantarkan anaknya pulang sekolah.

"Tersangka ini punya istri dan anak. Kalau setiap pagi antar anak sekolah dan siang menjemputnya. Abis antar anak pulang, dia langsung nongkrong di situ (halte)," ucapnya.

Kejiwaan normal

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi tidak melihat ada gangguan kejiwaan.

"Tidak, pelaku tidak memiliki gangguan. Artinya normal," ujar Endy.

"Terungkap juga yang bersangkutan ini puas ketika korban teriak. Ketika dia nunjukin nah itulah klimaksnya di situ katanya," tambah dia.

Kini, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page2

Ini kenapa lagi? Gatal ya di garuk, pak! Malah pamer perkakas, ditangkap polisi deh akhirnya. Kasihan kan anak istri jadi ikut menanggung kemaluan, eh, menanggung malu.
4iinch
nona212
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.