- Beranda
- Berita dan Politik
Insentif Gajian Bebas Pajak 6 Bulan Dirilis, Ini Aturannya
...
TS
umbulumbul
Insentif Gajian Bebas Pajak 6 Bulan Dirilis, Ini Aturannya
Jakarta -
Pemerintah memberikan stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona. Stimulus diberikan lewat pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.
"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Stimulus ini diberikan bagi para pekerja di sektor manufaktur. Ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini.
"Ini di sektor industri manufaktur baik di lokasi KITE, maupun non KITE, sesuai rekomendasi Kadin ada 19 sektor terdampak. Jadi di mana karyawannya menghadapi dampak besar akan mendapatkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," tuturnya.
Untuk berita selanjutnya, Link:
https://www.detik.com/tag/corona
Diubah oleh umbulumbul 14-03-2020 23:39
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
909
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya