Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victorjimmiAvatar border
TS
victorjimmi
Katanya Hape Blackmarket ga Bisa Dipakai Lagi
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan akan menerbitkan regulasi International Moble Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus 2019.

Melalui aturan ini pemerintah akan memberantas ponsel-ponsel yang selama ini masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi atau black market. Ponsel yang resmi masuk ke Indonesia biasanya IMEI-nya terdaftar di Kemenperin. Karena elektronik ini devisanya negatif, tidak ada bea masuknya



Untuk memastikan IMEI terdaftar atau tidak Kemenperin akan membuat sebuah situs khusus agar masyarakat bisa mengecek secara langsung IMEI ponselnya. Saat ini ini situs tersebut sedang dalam tahap persiapan. Memang ada situs www. kemenperin.go.id/imei namun situs ini untuk kebutuhan internal saja.

Untuk merazia ponsel dengan IMEI tak terdaftar akan ada SIBINA. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail menjelaskan SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berisi seluruh data tanda pendaftaran produk (TPP) ponsel yang ada di Indonesia, baik berasal dari impor, produksi nasional, operator seluler, stok pedagang, atau ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry).

“Sekali [ponsel] dihidupkan dan disinkronisasi dengan network operator, otomatis [IMEI] terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna ponsel sekarang sudah ada data IMEI-nya di operator. Dikumpulkan oleh operator, dikasih ke Kemenperin dikumpul di SIBINA,” jelas Ismail.

Terkait ponsel black market (BM) yang sudah dipakai sebelum aturan ini diterbitkan, pemerintah tidak akan memutus jaringannya atau masih bisa digunakan. Aturan IMEI hanya berlaku ke depannya.
Ismail menambahkan ke depan ponsel yang IMEI tak terdaftar atau berasal dari black market bukan diblokir tetapi tidak bisa menggunakan layanan jaringan operator seluler di Indonesia.

“Yang diblokir itu layanannya, bukan sama sekali gak bisa buka hape. kalau pasang SIM card asing [bisa] tapi berlaku tarif roaming,” ujar Ismail.
IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database.

Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.

Pertanyaan lainnya menyoal hp yang dibeli setelah 17 Agustus khususnya diperoleh dari luar negeri. Pihak Kemenperin memastikan ponsel itu tak akan dapat digunakan di Tanah Air. “Hp impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia,” tulis Kemenperin.

Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Menteri yang masih dibicarakan oleh 3 kementerian, yakni Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin, terkait kontrol IMEI untuk melindungi konsumen dan industri, dengan sinkronisasi IMEI dan SIM Card. Selain itu, regulasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri.


Sumber: Macamana

0
705
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Handphone & Tablet
Handphone & Tablet KASKUS Official
10.8KThread8.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.