- Beranda
- Penawaran Kerjasama & Investasi
Apa kata OJK tentang PT Furabit Investasi Indonesia? Benarkah sesuai klaim Furabit?
...
TS
felixbender
Apa kata OJK tentang PT Furabit Investasi Indonesia? Benarkah sesuai klaim Furabit?
Apa itu Furabit? Silakan buka https://furabit.online/
Sering lihat postingan "Pengalaman Manis Investasi di FURABIT, Profit ±30% Perbulan. Terbukti gan" di mana-mana?
TS-nya adalah Ad*m Gil*nk (kaskus.wmp)yang mengaku adalah investor di Furabit. Belive it or not, semua pembaca kaskus yang ikutan investasi di Furabit itu karena isi postingan agan kaskus.wmp yang meyakinkan di trit tersebut.
Sering lihat postingan "Pengalaman Manis Investasi di FURABIT, Profit ±30% Perbulan. Terbukti gan" di mana-mana?
TS-nya adalah Ad*m Gil*nk (kaskus.wmp)yang mengaku adalah investor di Furabit. Belive it or not, semua pembaca kaskus yang ikutan investasi di Furabit itu karena isi postingan agan kaskus.wmp yang meyakinkan di trit tersebut.
Spoiler for Singkat kata, apa itu Furabit:
Silakan baca 2 link di atas terlebih dahulu (link resmi furabit dan trit kaskus di atas).
Saya akan coba menyimpulkan bagaimana sistem di Furabit:
1. Investor menaruh dana (min.75k) ke rekening Bank Mandiri Furabit.
2. Dana investasi ini akan ditrading-kan di pasar kripto bitcoin oleh Furabit tiap harinya (tidak dijelaskan oleh Furabit trading di mana. Apakah di binance, poloniex, bithumb, coinrail, indodax, okcoin, atau tempat lain. Who knows)
3. Tiap 10 hari akan ada laporan keuntungan harian dari Furabit (yang mana keuntungan ini bisa ditarik, atau disetorulang/re-invest)
4. Lalu dari mana Furabit mendapat keuntungan? Selain melakukan penambangan/mining di kantor mereka di Bandung, tiap penarikan keuntungan oleh investor akan dikenakan potongan 5%+25k/50k/75k/100k (tergantung nominal penarikan)+1% untuk charity (untuk penyaluaran amal sampai saat ini tidak ada investor yang diberitahu)
5. Kontrak Furabit adalah disetel setahun. Apa artinya? Jika kamu terdaftar sebagai investor 7 Januari 2018, dan kamu investasi sebesar 50juta rupiah. Uang 50 juta kamu akan bisa ditarik/kamu ambil lagi di tahun 2019 awal januari.
Saya akan coba menyimpulkan bagaimana sistem di Furabit:
1. Investor menaruh dana (min.75k) ke rekening Bank Mandiri Furabit.
2. Dana investasi ini akan ditrading-kan di pasar kripto bitcoin oleh Furabit tiap harinya (tidak dijelaskan oleh Furabit trading di mana. Apakah di binance, poloniex, bithumb, coinrail, indodax, okcoin, atau tempat lain. Who knows)
3. Tiap 10 hari akan ada laporan keuntungan harian dari Furabit (yang mana keuntungan ini bisa ditarik, atau disetorulang/re-invest)
4. Lalu dari mana Furabit mendapat keuntungan? Selain melakukan penambangan/mining di kantor mereka di Bandung, tiap penarikan keuntungan oleh investor akan dikenakan potongan 5%+25k/50k/75k/100k (tergantung nominal penarikan)+1% untuk charity (untuk penyaluaran amal sampai saat ini tidak ada investor yang diberitahu)
5. Kontrak Furabit adalah disetel setahun. Apa artinya? Jika kamu terdaftar sebagai investor 7 Januari 2018, dan kamu investasi sebesar 50juta rupiah. Uang 50 juta kamu akan bisa ditarik/kamu ambil lagi di tahun 2019 awal januari.
Spoiler for Sejarah Furabit:
Baik, singkat saja, sesuai laporan keuntungan (ini didapat dari member area, baru bisa lihat kalo udah jadi investor), Furabit melakukan trading per tanggal *9 Oktober 2017*.
Spoiler for Keterangan Tabel pada Gambar:
1. Tanggal. Itu adalah laporan per-10 hari
2. Penambahan Keuntungan. Akumulasi/jumlah keuntungan harian (persentase) dalam 10 hari
3. Keuntungan Anda. Hasil kali modal dikali kolom 2. Inilah dana yang bisa ditarik/disetor-ulang
4. Detail. Ini contoh rincian laporan per hari masing2.
2. Penambahan Keuntungan. Akumulasi/jumlah keuntungan harian (persentase) dalam 10 hari
3. Keuntungan Anda. Hasil kali modal dikali kolom 2. Inilah dana yang bisa ditarik/disetor-ulang
4. Detail. Ini contoh rincian laporan per hari masing2.
Spoiler for rincian:
Spoiler for Apa itu OJK?:
Untuk lebih jelas, silakan buka situs resminya: https://ojk.go.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasanterhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
2. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasanterhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
2. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Spoiler for Wewenang Tugas Pengaturan:
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Spoiler for Wewenang TUGAS PENGAWASAN, penting untuk dibaca:
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
memberikan dan/atau mencabut:
a. izin usaha;
b. izin orang perseorangan;
c. efektifnya pernyataan pendaftaran;
d. surat tanda terdaftar;
e. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
f. pengesahan;
g. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
h. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
1.menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
memberikan dan/atau mencabut:
a. izin usaha;
b. izin orang perseorangan;
c. efektifnya pernyataan pendaftaran;
d. surat tanda terdaftar;
e. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
f. pengesahan;
g. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
h. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Spoiler for Apa itu Satgas Waspada Investasi OJK:
Untuk lebih jelasnya, silakan buka situs resminya di: https://waspadainvestasi.ojk.go.id/
Spoiler for Tugas:
Spoiler for Pencegahan Tindakan Melawan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi:
Pencegahan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi meliputi :
1. Kegiatan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui kegiatan:
- Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktek penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.
- Pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
2. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
3. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas dalam bentuk antara lain kegiatan seminar, lokakarya, dialog terbuka, pemuatan informasi dalam situs jaringan, siaran atau konferensi pers bersama dan konsultasi.
4. Kegiatan pemantauan terhadap potensi terjadinya dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas.
1. Kegiatan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui kegiatan:
- Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktek penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.
- Pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
2. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
3. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas dalam bentuk antara lain kegiatan seminar, lokakarya, dialog terbuka, pemuatan informasi dalam situs jaringan, siaran atau konferensi pers bersama dan konsultasi.
4. Kegiatan pemantauan terhadap potensi terjadinya dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas.
Spoiler for Penanganan DUGAAN tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi:
Penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui:
1. Menginventarisasi kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat;
2. Menganalisis kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat;
4. Melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing anggota Satgas;
5. Melakukan penelusuran secara bersama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat; dan
6. Menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kepada masing-masing anggota Satgas sesuai kewenangannya.
1. Menginventarisasi kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat;
2. Menganalisis kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat;
4. Melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing anggota Satgas;
5. Melakukan penelusuran secara bersama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat; dan
6. Menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kepada masing-masing anggota Satgas sesuai kewenangannya.
Spoiler for Informasi mengenai izin menghimpun dana dan modus operandi penipuan:
Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi :
Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakatdengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”. Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.
- Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.
- Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakatdengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”. Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.
0
18.9K
Kutip
72
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Penawaran Kerjasama & Investasi
28.6KThread•4.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya