Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.pushupAvatar border
TS
paman.pushup
Mujahid 212 Tolak Ahok Pimpin Ibu Kota Baru, Novel: Bukan Karena Benci atau Dendam
Mujahid 212 Tolak Ahok Pimpin Ibu Kota Baru, Novel: Bukan Karena Benci atau Dendam

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Koordinator Bela Islam (Korlabi)  mewakili Mujahid 212, menyatakan menolak kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasukkan nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) sebagai calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur.
Sekretaris Korlabi, Novel Bamukmin mengatakan, penolakan terhadap Ahok sebagai calon Kepala Otorita IKN bukan karena benci atau dendam, tapi karena mereka menilai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu tidak memenuhi beberapa unsur dari pada asas-asas umum pemerintahan.

"Menolak Ahok tidak atau bukanlah berdasarkan benci atau apalagi dendam, sebab Ahok telah menjalankan hukumannya oleh karena perbuatannya menistakan bagian dari Kitab Suci Ummat Muslim Al Quran Surah Al Maidah Ayat 51," kata Novel dalam keterangan tertulis yang diterima netralnews.com, Rabu (11/3/2020).
"Korlabi menolak Ahok untuk diangkat atau ditetapkan oleh Presiden Jokowi disebabkan oleh karena Ahok tidak memenuhi beberapa unsur dari pada asas-asas umum pemerintahan yang baik selaku penyelenggara negara. Hal ini  secara jelas dinyatakan secara konstitusi didalam kitab  perundang-undangan RI sebagai hukum positif," ungkapnya.
Novel menyebut, asas-asas umum sebagai persyaratan utama atau prinsip tersebut terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pejabat Penyelenggara Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
"Korlabi selaku mengatasnamakan para Mujahid 212  merasa Ahok sudah termasuk melanggar dari beberapa asas atau landasan hukum yang tercantum di dalam hukum positif tersebut," papar Novel.
"Adapun keseluruhan asas dimaksud asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi atas 'kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas," ungkapnya.

Dari asas-asas tersebut, Novel menuding beberapa diantaranya telah dilanggar Ahok. "Maka beberapa asas tersebut faktanya telah dilanggar oleh Ahok diantaranya adalah 'asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas," imbuhnya.
Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini kemudian menjelaskan dua hal yang disebutnya sebagai fakta pelanggaran Ahok terhadap asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas.

"Pelanggaran terhadap ketiga asas dimaksud menurut Korlabi sudah cukup tergambar melalui; pertama fakta vonis hukum (kasus penistaan agama) yang telah dijalani Ahok," ucap Novel Bamukmin.
" Kedua terkait temuan sah audit oleh BPK tentang penyimpangan faktor pengelolaan dan atau penggunaan keuangan negara ( Pemerintahan Daerah DKI ) yang saat itu dirinya adalah Kepala Pemerintahan DKI atau Gubernur Ibukota Negara RI dan hingga saat ini BPK tidak pernah mencabut temuan hukumnya melalui hasil audit selaku lembaga negara-negara," pungkasnya.

sumur


karena kafir emoticon-Leh Uga
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.9K
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.