Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
OJK Tak Bisa Tindak Debt Collector Bentrok dengan Ojol



Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan pembiayaan (multifinance) dari debt collector yang bentrok dengan pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta minggu lalu tak terdaftar di otoritas pengawas industri keuangan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II B Bambang Budiawan menyebut permasalahan tersebut membuat OJK kesulitan menindaklanjuti masalah tersebut.

"(Kejadian) di Sleman, Yogyakarta ternyata tidak ada nama perusahaannya, tidak terdaftar sebagai jasa keuangan. Di luar kewenangan OJK," jelasnya pada Rabu (11/3).


Meski merupakan badan pengawas industri keuangan namun Bambang mengaku legalitas yang tidak jelas membuat kasus tersebut sulit ditangani. Pasalnya, permasalahan tersebut berada area abu-abu.


Namun dia menyebut OJK selalu mengawasi tata cara penarikan jaminan fidusia yang dilakukan oleh industri multifinance. Menurutnya, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (PJOK) RI Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Lihat juga: Kadin Minta Pemerintah Tunda Pungut PPh Pengusaha
Bambang menyebut peraturan tersebut mengatur tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil. Peraturan itu menyebutkan debt collector harus memiliki sertifikat dan dokumen-dokumen yang menyatakan para pihak kedua (peminjam) melakukan wanprestasi. Jika tidak, penarikan kendaraan tak dapat dilakukan.

Dia bilang, sanksi akan dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti mencederai perjanjian awal kedua pihak dan jika masih berlanjut maka pemberhentian perusahaan dan pencopotan direksi akan dilakukan.

Untuk diketahui, ratusan pengemudi ojol bentrok dengan kelompok debt collector di kawasan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (5/3). Konflik berawal dari upaya pemberhentian secara paksa dan dugaan upaya penarikan secara paksa dan dugaan upaya penarikan secara paksa kendaraan milik seorang pengemudi ojol.


https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...ok-dengan-ojol

Ternyata tidak ada nama perusahaannya, tidak terdaftar di Jasa Keuangan

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
muhamad.hanif.2
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.