ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Kemenhub Naikkan Tarif Ojol Saat Wabah Corona, Tepatkah?


Jakarta, CNBC Indonesia - Akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek. Kenaikan ini berlaku pada wilayah Jabodetabek pada Senin depan, 16 Maret 2020.


Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.

Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Aturan ini berlaku sejak 16 Maret 2020.

"Didapatkan kenaikan angka Rp 225 rupiah per Km lewat lima skema tarif yang ditawarkan dari Rp 100 hingga Rp 500. Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp 225/km per Jabodetabek. Untuk respons tarif bawah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Kenaikan tarif ojek online ini dilakukan di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang tidak dalam kondisi bagus, lantaran RI tengah terpapar virus corona yang mulai menekan beberapa sektor di Tanah Air.

Hal yang sudah terasa pun ada di sektor pariwisata di mana banyak turis yang memutuskan untuk membatalkan perjalanannya ke Indonesia. Bila virus corona berlanjut, berpotensi berpengaruh pada ekonomi. Pasalnya, Indonesia sangat tergantung pada pasokan bahan baku dari China. Saat ini warga China sedang enggan bekerja karena takut virus corona.

Untuk mengantisipasi dampak corona, pemerintah pun meluncurkan stimulus senilai Rp 10 triliun. Dana ini disalurkan lewat sejumlah kebijakan seperti kartu prakerja, meningkatkan dana PKH (program keluarga harapan), insentif perumahan hingga pariwisata.

Bahkan pengusaha di bawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga akan menghadap Presiden Jokowi Rabu siang (11/3) guna membahas dampak corona bagi dunia usaha.

"Jam 11 ini saya di terima presiden untuk membicarakan masalah dampak corona ini," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/3).

Di sisi lain, salah satu alasan permintaan kenaikan tarif ojek online adalah iuran BPJS Kesehatan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pembatalan dilakukan sejak 28 Februari 2020.

Dengan dibatalkan kenaikan ini maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran awal, yakni: Kelas 3 sebesar Rp 25.500/bulan, Kelas 2 Rp 51.000/bulan, dan Kelas 1 Rp 80.000/bulan.

Menurut Peneliti INDEF, Bhima Yudistira, soal kenaikan tarif ojol harus dicarikan titik keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan startup yang sebelumnya andalkan bakar uang dengan kesejahteraan driver ojol dan sisi daya beli konsumen.

"Melihat tiga titik keseimbangan itu tarif ojol saat ini memang terbilang terjangkau khususnya bagi kelas menengah perkotaan. Artinya tergantung kenaikan riil-nya berapa rupiah per km. Jika bertahap tentu tidak akan menggerus daya beli konsumen," ujar Bhima kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/3/2020).

sumur

https://www.cnbcindonesia.com/tech/2...orona-tepatkah
orgbekasi67
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 9 lainnya memberi reputasi
10
5.4K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.