Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Pengumuman! Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran Tolak Omnibus Law
 Pengumuman! Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran Tolak Omnibus Law

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperingatkan pemerintah bahwa para buruh akan melakukan demo besar-besaran di seluruh Indonesia. Demo akan dilaksanakan setelah masa reses DPR RI.


"Tentang Omnibus Law saya ingin mempertegas bahwa KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak Omnibus Law yang sekarang sudah resmi di DPR. Tanggal 23 atau 24 Maret, kami belum dapat informasi yang fix. Tapi kalau nggak tanggal 23 atau 24 Maret 2020 akan ada rapat paripurna DPR setelah reses," kata dia dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Untuk di Jakarta sendiri akan ada 50 ribu buruh yang bergerak untuk melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta.

"Pada saat rapat paripurna 23 Maret atau 24 Maret, karena belum fix (tanggalnya) akan ada aksi 50 ribu buruh ya. Dan KSPI adalah masuk di dalam bagian yang akan aksi itu. Dan KSPI adalah masuk di dalam bagian aksi itu. 50 ribu buruh akan aksi bersama-sama di depan gedung DPR," jelasnya.

Para buruh yang akan demo menolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja mengatasnamakan diri sebagai Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPI)

"Tidak hanya KSPI yang akan aksi, tapi gabungan dari beberapa serikat buruh yang lain. Mungkin yang kami namakan kemarin adalah MPI/Majelis Pekerja Buruh Indonesia yang terdiri dari beberapa konfederasi. KSPI, ada KSPSI, ada KSBSI, ada 50 federasi serikat buruh lain," jelasnya.

Gelombang aksi akan dilakukan di sejumlah provinsi, mulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu. Lalu Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku dan Papua.


"Pesan kami kepada pemerintah dan DPR, setop pembahasan Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, dikembalikan kepada undang-undang yang sudah ada," tambahnya.

https://finance.detik.com/berita-eko...ak-omnibus-law

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
Diubah oleh jkwselalub3n4r 06-03-2020 02:09
bang.dot
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.