presisi.coAvatar border
TS
presisi.co
Dengan Instagram, Pasutri Ini Raup Jutaan Rupiah dari Kosmetik Ilegal

Samarinda, Presisi.co – Majunya teknologi saat ini, banyak dimanfaatkan oleh para pedagang, untuk menjajakan produk dagangannya. 

Apalagi, melalui beragam akun sosial media yang dimiliki, jarak antar konsumen dan pedagang, berasa hanya diujung jari. 

Tapi, bagaimana jika barang dagangan yang di pasarkan itu ilegal. Hasil maksimal yang diharapkan, justru berujung pada jerat hukum bagi para pelaku.

Contohnya, seperti pasangan suami istri di Samarinda, yang diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan, mengemas dan memasarkan produk kosmetik illegal, melalui Instagram.

Para pelaku, M Khoiruddin dan Chintya Putri, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, setelah pihak kepolisian menerima aduan warga, atas bisnis illegal yang mereka jalankan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita hingga ribuan kotak kosmetik, mulai dari skin care dan lipstik.

Dikatakan M Khoiruddin, keuntungan sebulan dari jualan kosmetik ilegal ini diperkirakannya mencapai hingga Rp5 juta per bulannya.

“Dari pabrik belum dapat izin untuk logo sendiri. Tapi, BPOM dari pabrik,” terang Khoiruddin, menyebut asal mula keberaniannya menjual kosmetik ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menyebut, pasutri ini sudah menjalankan aksi jual beli kosmetik ilegalnya, hingga tiga bulan terakhir ini.

 “Ada lisptik, handbody dan lainnya. Merknya, dibuat sendiri. Kami amankan 5 jenis,” terang Kompol Damus Asa, saat ditemui di Polresta Samarinda, Kamis (5/3).

Sementara, dari salah satu produk kosmetik yang diamankan, nampak kegunaannya digunakan untuk membantu kulit pengguna untuk tampak lebih cerah dan halus.

Adapun kandungan salah satu produk bermerk “Beutyskin” yang dipasarkan oleh M Khoiruddin bersama istrinya, terdiri dari Aqua, Ethylhexyl, Methoxycinnamate, Niacinamide dan lainnya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Atau, pasal 62 Ayat 1, juncto pasal 9 Ayat 1 huruf D, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Sumber Berita :
https://presisi.co/read/2020/03/05/5...sta-samarinda
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
812
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.