extreme78Avatar border
TS
extreme78
Fahira Klaim Punya Imunitas dari Pidana soal Twit Corona
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPD RI perwakilan DKI Jakarta Fahira Idris mengklaim cuitannya di Twiter ihwal virus corona (Covid-19) termasuk fungsi pengawasan yang dia jalankan.
Oleh karena itu, dia merasa tidak dapat dipidana karena anggota DPD memiliki imunitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.


Diketahui, Fahira dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan berita bohong mengenai virus corona di Indonesia lewat Twitter.

"Tugas saya ini dilindungi oleh undang-undang atau mempunyai imunitas," kata Fahira melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan bahwa aturan imunitas anggota DPD tertuang dalam Pasal 290 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Sementara, fungsi pengawasan yang dia jalankan sebagai anggota DPD RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Salah satunya adalah mengawasi kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah masing-masing," kata dia.

Kasus bermula usai Fahira mentwit soal virus corona di Indonesia. Dia mentautkan berita media dalam jaringan dengan judul 'BIKIN Kaget! Ada 136 Pasien Pengawasan Virus Corona di Indonesia, Jakarta Paling banyak'.

Fahira lalu menghapus twitnya itu dengan dalih media yang bersangkutan telah merevisi beritanya. Namun, ada pihak yang tetap keberatan dan melaporkannya dengan tuduhan menyebarkan hoaks.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Fahira ke Polda Metro Jaya pada Senin lalu (2/3). Dia menganggap Fahira telah menyebarkan berita bohong.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri lalu memanggil Fahrira untuk dimintai keterangan pada hari ini, Kamis (6/3). Namun, Fahira tidak datang. Ia mengaku sedang menjalankan tugas konstitusional yang tak bisa ditinggal.

Ia memberikan surat klarifikasi dengan kop institusi DPD RI kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk tanggapan dari dirinya. Surat tersebut bernomor 017 /B-43/DPD-DKI/III/2020 dan ditandatangani oleh Fahira langsung yang memiliki nomor keanggotaan DPD RI B-43.

"Untuk itu karena saya tidak bisa memenuhi undangan, saya kirimkan klarifikasi dalam bentuk surat atau keterangan tertulis," kata Fahira.

"Sekali lagi saya tegaskan, saya meneruskan informasi dari media online tersebut dalam rangka mengingatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat agar lebih waspada. Jadi letak tuduhan hoaksnya di mana?" tutur Fahira.

Atas laporan tersebut, Fahira mengancam akan melaporkan balik pelapornya.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...al-twit-corona

Nebar berita hoax adalah bagian tugas beliau tentang pengawasan sebagai DPD dan di lindungi oleh undang2....

Luar biasaaaa.........:goyang:goyang
Diubah oleh extreme78 05-03-2020 14:47
pinkypatrick
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 31 lainnya memberi reputasi
32
7K
103
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.