- Beranda
- Melek Hukum
PENGACARA CYBER CRIME
...
TS
palabutu
PENGACARA CYBER CRIME

Aktivitas kejahatan dengan computer, Handphone atau jaringan internet sebagai unsur utamanya, di mana media tersebut atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Hukum yang mengatur aktivitas siber di Indonesia adalah UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Dan transaksi elektronik (UU ITE).
Kejahatan yang biasa terjadi di aktivitas siber adalah pencemaran nama baik, Hoax, dijadikan tempat untuk melampiaskan emosi.
Mau tau lebih detail? FREE Consultation!!
http://mozartlaw.blogspot.com/?m=1
https://www.instagram.com/mozartlaw/
Call / whatsapp : 081219662005
tata604 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
13K
77
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya