Quote:
BANDAR LAMPUNG –
M Yaman(39) oknum guru ngaji yang terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya hanya bisa pasrah saat Hakim Ketua Syamsudin menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
“Juga mengganjar dengan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan badan selama 3 bulan,” kata Syamsudin di Pengandilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (25/2).
M Yaman terbukti bersalah melanggar pasal 76 huruf E junto pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kali ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya yang menuntutnya untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp500 juta dengan subsidair denda yaitu penjara selama 6 bulan.
Dalam dakwaannya, guru ngaji ini melakukan perbuatan asusilanya pada tahun 2019 lalu saat muridnya sedang belajar mengaji dan saat itulah ia melaksanakan kelakuan bejadnya.
Perlakuan tak sepantasnya tersebut ia lakukan pula terhadap seorang murid mengajinya yang lain dengan modus yang sama.(TIN)
kriminilisisi
Kalo india aja menyakiti seluruh ummat
All for one
Yg ini dari awal sudah oknum