Quote:
JAKARTA, iNews.id - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mengapresiasi langkah pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law kepada DPR. Regulasi sapu jagad itu dinilai menjadi terobosan untuk mengatasi masalah-masalah yang menghambat ekonomi.
Ketua Umum DPD Hippi Sarman Simanjorang menyebut, Omnibus Law harus dipandang untuk kemajuan bersama. Sarman tak sepakat dengan anggapan Omnibus Law pro pengusaha.
"Kita sendiri dari pengusaha galau juga. Kami curiga jangan-jangan (Omnibus Law) pro buruh, karena saya dengar ada tambahan beban, jaminan upah kehilangan kerja. Yang jelas ini tolong dipandang (sebagai) kepentingan bersama. Kami tidak mau (Omnibus Law) disebut pro pengusaha," ujar dia di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Dia menyoroti Pasal 92 Bab Ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja soal pemberian bonus kerja. Dia menilai, bonus tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
"Jadi menurut saya, Pasal 92 perlu fleksibel juga, kira-kira sejauh mana (pemberian bonus)? Kalau nanti ketok palu, ternyata tidak bisa (fleksibel), pengusaha tidak bisa bayar," tutur Sarman.
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati menilai, Omnibus Law Ciptaker tetap memperhatikan kesejahteraan buruh meski mendorong aliran modal.
"Bagaimana investasi bisa masuk, tapi bagaimana juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja," kata dia.
Menurut Agatha, ketentuan pemberian bonus kerja harus dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan begitu, ekonomi bisa tumbuh karena pendorong utama laju PDB berasal dari konsumsi rumah tangga.
Sumber
https://www.inews.id/finance/makro/h...-pro-pengusaha
Tolonglah, ini pengusaha sudah ditekan oleh buruh, ditekan juga oleh aturan seperti ini. Belum lagi oleh uang siluman preman ormas. THR saja pengusaha sudah pusing harus bayar. Ini ditambah lagi harus bayar bonus. Setahun buruh mau digaji lebih dari 13 kali? Enak bener.
Jangan jadikan uang bonus pemanis tersebut jadi kewajiban perusahaan. Kalau perusahaan lagi rugi mau bayar pake apa? Kalau perusahaan untung juga ya dikasih juga kok, ga usah jadi kewajiban dan diatur di peraturan pemerintah lah. Pemerintah harus pro kepada pengusaha, bukan kepada buruh tukang demo.