Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

grapadiAvatar border
TS
grapadi
DPR Ajukan ‘Bilik Cinta’ Untuk Para Narapidana..
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham Yasonna Laoly menyediakan ruang khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai tempat menyalurkan hasrat bagi narapidana yang telah menikah. Menurut Safaruddin, para narapidana tetap memiliki hak untuk menyalurkan hasrat biologisnya.



Anggota Komisi III DPR Safaruddin (source: presisi.co) 

 
Dia juga berujar bahwa beberapa Lapas masih kurang fasilitasnya. Misalnya mengenai pemberian ruang khusus untuk penyaluran kebutuhan biologis para narapidana. Menurutnya hal itu harus menjadi perhatian semua pihak. Demikian disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2) lalu



Ia lantas menanyakan kepada Menkumham Yasonna Laoly, berapa banyak Lapas di Indonesia yang sudah memiliki fasilitas biologis tersebut. Menurut Safaruddin, para warga binaan tetap memiliki hak untuk menyalurkan hasrat seksualnya kendati sedang dikurung di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa setiap orang di dalam penjara juga memiliki hak-hak, termasuk soal kebutuhan biologisnya. Maka pemerintah harus menyiapkan tempat bagi mereka untuk menjalankan kebutuhan tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Yasonna masih mempertimbangkan kondisi Lapas saat ini. Seperti yang diketahui, sebagian besar Lapas di Indonesia masih memiliki banyak problem. Gedung yang tidak memadai, kekurangan sipir, juga masalah-masalah lainnya. Termasuk masalah over capacityOver capacity adalah masalah yang membuat ruang khusus untuk penyaluran hasrat seksual belum dapat diwujudkan. 

Mentri Yasonna menegaskan bahwa kita belum selesai juga dengan persoalan-persoalan klasik kita dalam hal penanganan Lapas. Termasuk fasilitas dan prasarana yang bisa mengakomodasi semua hak para narapidana. Idealnya, menurut Yasonna, memang negara seharusnya menyediakan sarana dan prasarana tersebut, termasuk ruang khusus untuk penyaluran hasrat biologis napi. Namun kondisi di Indonesia belum memadai untuk Lapas mempunyai tempat tersebut.






               Menhumkam Yasonna Laoly (sumber: Wikipedia) 


Yasonna menambahkan, sejumlah Lapas di luar negeri memang telah memiliki fasilitas khusus tersebut untuk memenuhi aspek moral hajat warga negaranya. Bahkan telah diatur waktunya dengan cermat. Walau di negara-negara lain sudah ada, namun Indonesia belum mempunyai kemampuan akan hal itu.

Masalah Lama Di Indonesia

Masalah penyediaan ‘bilik cinta’ di Lembaga Pemasyarakatan sebenarnya bukanlah hal baru. Beberapa kali tercetus usulan untuk pengadaan ruang khusus tersebut, baik dari DPR maupun dari non-government organization. Pengadaan ‘bilik cinta’ secara illegal juga sempat mencuat pada tahun 2018 di Lapas Sukamiskin. Tercatat Fahmi Darmawansyah yang saat itu dikenai hukuman kurungan terkait kasus suap membuat bilik cinta di Lapas tersebut dan menyewakannya pada warga binaan lain. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pada tahun 2016, istri Ahmad Fathanah, Selfi Sanustika juga pernah memohon pada KPK agar menyediakan ruang khusus tersebut untuk menyalurkan rasa kangen pada suaminya. Bahkan Menteri Yasonna juga pernah terbersit tentang gagasan tersebut pada tahun yang sama. Hanya saja penanganan masalah-masalah lain di Lapas yang lebih krusial ternyata lebih penting. Termasuk masalah dugaan suap dan narkoba yang beredar di Lapas dan masalah over capacity yang mendera sebagian Lapas di Indonesia. 

Berselang empat tahun sejak saat itu, masalah ini masih menjadi sebatas wacana, hingga muncul kembali dalam pengajuan dari anggota DPR Safaruddin. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho, seperti yang dikutip dari detik.com, apabila urusan bilik cinta direalisasikan maka tidak ada bedanya antara narapidana dengan orang bebas. Karena tujuan pemidanaan seseorang atas tindakan pidananya adalah memang untuk pengekangan sementara.


Sumber https://grapadinews.co.id/dpr-ajukan...ra-narapidana/
Diubah oleh grapadi 29-02-2020 11:21
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.