Hobart - Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan melarang penangkapan benih lobster karena diperkirakan bisa berujung kepada kepunahan lobster.
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo akan merevisi kebijakan yang diterbitkan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Menurut Edhy, lobster tidak akan punah meski sudah ditangkapi berkali-kali.
"Satu, masalah tentang lobster kita harus klarifikasi dulu, bahwa ternyata kita tidak akan mengalami kepunahan soal lobster ini. Di sini dijawab langsung oleh ahlinya, beliau meneliti sudah 20 tahun," katanya di pusat riset kelautan Universitas Tasmania, Hobart, Tasmania, Kamis (27/2/2020).
Edhy sebelumnya sudah berdiskusi dengan para peneliti lobster dari Universitas Tasmania. Wilayah Australia ini memang termasuk dalam sepuluh besar penghasil lobster terbaik di dunia.
Sekarang, menurut Edhy, tinggal bagaimana Indonesia bisa membudidaya lobster dengan baik sehingga bisa menjadi nilai tambah.
Edhy menambahkan, tingkat keberhasilan budidaya lobster Australia sudah mencapai 25%, sehingga Indonesia bisa meniru cara negeri jiran tersebut.
"Indonesia harus bisa belajar. Apalagi lobster adalah salah satu komoditas yang masih dimakan oleh orang kaya, nah ini yang harus kita kembangkan dan ini harus kita dorong," ujarnya.
"Salah satunya adalah bagaimana melakukan budidaya secara sustainable efektif efisien, dan bagaimana melakukan penangkapan ikan juga supaya ramah lingkungan," tambahnya.
Selain itu, Edhy yang datang bersama rombongan eselon I KKP itu juga berdiskusi soal budidaya ikan hingga kepiting di universitas tersebut.
"Kita harapkan ini bisa jadi langkah pertama, jadi bagaimana budidaya yang diminta pak presiden ini bisa menjadi perkayaan bagi kami untuk melakukan budidaya di masyarakat lebih cepat dan lebih ramah lingkungan," tambahnya.
https://m.detik.com/finance/berita-e...sering-diambil
Sama kyk orang jaman dulu bilang burung dodo gal bakal punah..