Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

potasium87Avatar border
TS
potasium87
[B]Duduk Perkara Penggundulan Tersangka Tragedi Susur Sungai di Sleman[/B]
Duduk Perkara Penggundulan Tersangka Tragedi Susur Sungai di Sleman

Reporter: Irwan Syambudi
27 Februari 2020

Penggundulan guru yang jadi tersangka susur sungai itu dilarang, tapi boleh sepanjang atas permintaan yang bersangkutan. tirto.id -

Jumat (21/2/2020) lalu, Polres Sleman memperkenalkan tiga tersangka kasus susur sungai di Sleman, Yogyakarta, yang merenggut nyawa 10 pelajar SMPN 1 Turi. Mereka semua dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia saat ikut kegiatan Pramuka ini. Dua di antaranya adalah guru olahraga dan seni budaya para siswa, yaitu Iswan Yoppy Andrian (36) dan Riyanto (58). Saat itu penampilan ketiganya sama: sama-sama mengenakan pakaian oranye khas tahanan, dan kepala plontos. Kepala plontos ini lantas membuat polisi kebanjiran kritik, terutama dari organisasi guru. Mereka satu suara kalau penggundulan tersebut merendahkan martabat guru. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan di satu sisi sangat mendukung proses hukum yang tengah dilakukan polisi, namun di sisi lain menurutnya penggundulan ini berlebihan. "Seolah-olah guru ini begal motor," katanya kepada reporter Tirto, Rabu (26/2/2020) lalu.

Menurutnya polisi sama saja merendahkan martabat semua guru. Mereka juga dinilai mempermalukan keluarga, murid, dan sekolah tempat guru mengajar. Satriwan lantas meminta Propam Polda DIY memeriksa polisi yang menggunduli para tersangka karena menurutnya itu menyalahi prosedur. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga mengaku kecewa. "Pak Polisi," tulis PGRI di Twitter, Selasa (25/2/2020) sore. "tak sepatutnya para guru kau giring di jalanan dan dibotaki seperti kriminal tak terampuni." PGRI juga mengingatkan hal ini jangan sampai terulang lagi, "sebelum semua guru turun." Cuitan tersebut dihapus sekitar pukul 10 malam. Lalu pada pukul 22.04, PGRI mengatakan cuitan dihapus "demi menjaga silang pendapat yang lebih luas." "Tiada seorang guru pun berniat mencelakakan muridnya. Kami juga amat sedih. Tolong polisi ikuti SOP, semua sama di depan hukum." Melanggar, Tapi... Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan penggundulan tidak ada dalam peraturan mana pun. "Menggunduli itu enggak enggak ada dalam hukum pidana," kata Mudzakir kepada reporter Tirto, Rabu (26/2/2020). "Itu melanggar hak pribadi tersangka, apalagi seorang guru, harus tetap dihormati," tambahnya. Memang peraturan ini tidak mutlak. Polisi bisa memotong rambut hingga pendek, tapi dengan syarat itu atas permintaan tersangka sendiri, atau si tersangka berambut gondrong dan membuat penyidik kesulitan identifikasi.


Oleh sebab itu menurutnya wajar belaka jika organisasi guru protes. "Menggunduli itu sudah menghukum. Jadi kalau mereka (guru) protes, ya sah-sah saja." Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto juga mengatakan hal yang sama. "Enggak ada aturan penggundulan. Bahkan itu dilarang kalau sampai perlakuannya merendahkan derajat manusia," katanya. Ia mengatakan polisi bisa dijerat hukum pula karena merendahkan martabat manusia. Itu diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia. Protes resmi telah dilayangkan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI Ahmad Wahyudi. Ahmad dan instansinya juga memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. "Yang harus dihukum adalah perbuatan lengahnya. Tapi martabat manusianya harus tetap dijaga. Hak-haknya harus dijaga," katanya. Ahmad mengaku tidak tahu siapa yang menggunduli, siapa pula yang punya inisiatif.

Pernyataan Polisi dan Tersangka

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Propam Polda DIY sudah "melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota." "Jika nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan," kata Yuliyanto, Rabu (26/2/2020).


Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman Arif Haryono mengatakan penggundulan "sesuai permintaan tersangka." Hal ini ia sampaikan pada Rabu (26/2/2020) petang, setelah mendatangi langsung kantor polisi dan berbicara dengan para tersangka. "Tidak ada tekanan," tambahnya. Menurut Arif, para tersangka meminta digunduli saja agar mereka "sama seperti tahanan lain." Salah satu tersangka, Yoppy, juga mengaku tak mendapat tekanan apa pun, bahkan sepanjang menjalani proses hukum di Polres Sleman. "Kalau digunduli ini permintaan kami, karena faktor keamanan. Kalau rambut tidak digunduli saya mudah dikenali, tapi kalau saya sama dengan teman-teman yang di dalam, saya lebih tenang," katanya.

Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino

Baca selengkapnya di artikel "Duduk Perkara Penggundulan Tersangka Tragedi Susur Sungai di Sleman", https://tirto.id/eBBx.


Jadi kesimpulan ts pribadi.......untuk instansi yang bersangkutan, tolonglah...tunjukkan kebijakan, kalian instansi bukan satu atau dua kepala.tapi banyak kepala, semestinya lebih cermat dan lebih bijaksana.belum nanya kepada oknum yang bersangkutan tapi udah memfonis instansi lain.seolah olah instansi kalian itu TIDAK PERNAH melakukan kesalahan. Memang sejatinya filosofi guru adalah digugu dan ditiru, tapi apakah faktanya sesuai seperti itu?!?tidak semudah itu ferguso!!!!kalian evaluasi sendiri lah berapa banyak kasus yg melibatkan oknum guru..ts pribadi sangat amat menghormati guru sd, smp dan sma ts waktu masih sekolah dulu.tapi guru juga manusia.gajah di pelupuk mata tak terlihat, kuman di seberang lautan terlihat.

Baru juga dipotong rambutnya sama polkis, itupun atas permintaan mereka sendiri. misalnya....para ortu siswi yg jadi korban itu menuntut nyawa oknum guru itu dipotong gmn????!
galuhsuda
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.1K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.