Sebenarnya, Bagaimana Hukum Trading Forex Menurut Islam? nih Gue jawab . . .
TS
Cryheight
Sebenarnya, Bagaimana Hukum Trading Forex Menurut Islam? nih Gue jawab . . .
Spoiler for Trading . . .:
Dilansir dari seputarforex.com Trading adalahsaduran dari bahasa Inggris yang berarti melakukan pertukaran barang atau jasa dari satu pihak ke pihak lain. Aktivitas pertukaran tersebut muncul karena spesialiasi dan pembagian kerja (spesialisasi tenaga kerja). Artinya, karena ketrampilan individu sudah mengerucut dan terbagi-bagi, mereka hanya memfokuskan produksi suatu barang atau jasa tertentu secara spesifik. Dampaknya, mereka tidak memiliki cukup waktu dan sumber daya untuk memenuhi semua kebutuhan mereka. Oleh karena itu, kegiatan Trading mendasari tiap individu untuk menukarkan barang atau jasa hasil produksi mereka dengan kebutuhan pribadi masing-masing. Kegiatan trading paling awal dikenal sebagai barter, bentuk pertukaran paling sederhana sebelum standarisasi alat tukar seperti uang ditemukan.
Gimana? udah paham tentang Trading belum gan? memang sekilas kegiatan Trading itu adalah Kegiatan Jual Beli. Tapi, yang Ane bahas kali ini adalah Trading Forex.
Spoiler for Trading Forex:
"Trading" di Indonesia secara khusus mengacu pada kegiatan jual beli jangka pendek yang terjadi di pasar ekuitas dan pasar berjangka, dengan pelakunya disebut sebagai "Trader". Istilah ini sering didampingkan dengan istilah "Investasi" yang pelakunya disebut "Investor".
Sedangkan Pasar Valuta Asing (Forex) adalah kegiatan trading yang menawarkan wadah untuk jual beli valuta asing (valas) berdasarkan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada suatu waktu tertentu. Jadi, kita memanfaatkan Perbedaan Kurs Mata uang yang senantiasa Berubah seiring waktu.
Lalu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Hmm, nih ane jawab.
Dilansir dari didimax.co.id:
Quote:
Fatwa MUI tentang Kehalalan Trading Forex
Jika Anda merupakan salah satu pihak yang menganggap trading itu haram, termasuk judi, makan uang riba atau sebagainya maka perlu mencari informasi lebih mendalam lagi. Sudah terbukti secara resmi bahkan diakui secara Agama Islam apabila investasi tersebut 100% halal. Dibuktikan dengan keluarnya fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia, tepatnya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 mengenai jual beli mata uang atau disebut dengan Al-Sharf.
MUI menetapkan jika transaksi valuta asing atau Forex diperbolehkan karena asal usul pendapatannya sangat jelas. Uang berjumlah fantastis yang didapatkan para trader bukanlah hasil taruhanskala internasional melainkan diatur secara global. Selain itu para pemain atau penjual dan pembeli mengetahui alur transaksi, jumlah dana, serta informasi lainnya. Walaupun saat transaksi tidak ada wujud barang karena dilakukan online tetapi ada kepastian tentang nominal, waktu, dll.
Dengan begitu jual beli uang asing meskipun dilakukan secara tidak langsung namun tetap dianggap sah. Trader tidak dirugikan sama sekali, tidak ada kecurangan karena semuanya bersifat transparan atau dapat dipantau langsung. Kecuali jika uang hasil berdagang valas tidak diberikan kepala si pemilik sehingga dapat dikatakan tidak sah atau curang. Lagipula semua perkiraan atau pergerakan harga tiap jenis mata uang asing dapat diketahui oleh tiap pemain.
Jadi, Trading Forex itu Halal gan, asalkan agan nggak melakukan Kecurangan saat Trading. Gitu! Paham?
So, sekian Thread Ane kali ini . . . Semoga agan menjadi Lebih berwawasan Luas.