Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kakashi_senseiAvatar border
TS
kakashi_sensei
Sharing Info terkait Pendirian Startup dan Pendanaan
Halo Guys kali ini gw mau share terkait hukum seputar Startup dari mulai Funding Round, Corporate Action (M&A) dan juga sampai IPO, serta nanti juga akan membahas terkait likuidasi apabila pemegang saham Startup memutuskan untuk membubarkan Startup atau bila startup mengalami kebangkrutan (pailit). Agan-Agan juga boleh menambahkan apabila ada informasi-informasi belum gue samapaikan juga kalau mau tanya-tanya bisa langsut post aja di thread ini.

Sebagai post pertama gue, gue akan bahas tentang konsep dasar dari pendirian Startup dan juga pendanaan startup.

1. Startup (perusahaan rintisan) pada intinya sama seperti perusahaan-perusahaan pada umumnya yang bergerak dipelbagai bidang namun untuk Startup sendiri lebih berfokus pada perusahaan yag baru saja berdiri. Startup merupakan perusahaan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 ("UUPT") dimana kepemilikan startup dibuktikan dengan adanya kepemilikan saham. Khusus untuk startup yang didirikan oleh salah satu founders yang berkewarganegaraan asing maka selain harus mengikuti ketentuan dalam UUPT, pendirian startup harus mengikuti aturan penanaman modal asing dimana modal minimal lebih dari 10 milyar rupiah dan nilai nominal per saham setidaknya 10 juta Rupiah (Lihat: Peraturan BKPM No 6 Tahun 2018) disamping itu startup yang akan didirikan oleh founders yang anggotanya berwarganegaraan asing wajib juga mematuhi aturan Daftar Negatif Investasi. Daftar Negatif Investasi adalah aturan yang mengatur bidang-bidang usaha apa saja yang tertutup dan terbuka dengan batasan tertentu bagi warga negara asing sebagai contoh untuk bidang jasa komunikasi data maksimal kepemilikan asing sebesar 67 % (Lihat: Daftar Negatif Investasi). 

Disamping itu untuk mengatur lebih lanjut terkait pengelolaan startup biasanya sebelum Para Founders mendirikan Perseroan Terbatas, Para Founders membuat perjanjian antar Pemegang Saham (Shareholder Agreement) untuk mengatur struktur permodalan startup, kontribusi para founders dan ketentuan-ketentuan terkait penjualan saham antar Founders. Perjanjian Pemegang Saham ini pada intinya sama seperti perizinan privat pada umumnya namun spesifik mengatur peranan founders dan juga struktur permodalan dari startup yang akan didirikan (Lihat: Contoh Shareholder Agreement). Dalam contoh shareholder agreement yang saya berikan mengadopsi hukum Inggris namun dalam prakteknya shareholder agreement dapat diatur dengan hukum negara manapun tergantung pilihan hukum dari Para Pihak. 

2. Pendanaan Startup. 
Berbeda dengan perusahaan-perusahaan konvensional dimana perusahaan memperoleh pendanaan berupa pinjaman dari institusi keuangan dan memberikan jaminan berupa aset bergerak atau tidak bergerak milik perusahaan, gadai saham dan guarantee dari pemegang saham, Startup memperoleh pendanaan kebanyakan dari Angel Investor dalam bentuk penyertaan saham (meningkatkan modal disetor pada Perseroan). 

Apa yang dimaksud dengan Pendanaan melalui Penyertaan Saham ? 
Bila kita merujuk pada UUPT, modal perseroan terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal disetor. Sebagai Contoh struktur permodalaan startup ketika awal berdiri seperti ini:
- Modal Dasar: 10 milyar
- Modal Ditempatkan: 4 Milyar
- Modal Disetor: 4 Milyar

Untuk Daftar Pemegang Saham:
1. Founder 1: 2 Milyar (50 % Kepemilikan Saham)
2. Founder 2: 2 Milyar (50 % Kepemilikan Saham)

Apabila Startup ingin memperoleh permodalan, pertama-tama, Founders harus melakukan valuasi terhadap startupnya. Hal ini sering disebut dengan istilah Pre-money Valuation, dalam melakukan Pre-money Valuation, Founders tidak hanya menghitung modal yang pernah mereka setorkan (sebesar 4 Milyar) namun juga melihat Goodwill (Lihat: Definisi Goodwill) yang dimiliki dan juga perkiraan penghasilan yang akan dihasilkan (Lihat: [url=https://S E N S O Rparisoma-blog/valuation-for-startups-9-methods-explained-53771c86590e]Metode Valuasi Startup[/url]). Melalui valuasi Founders dapat mengetahui nilai pasar (market value) dari perusahaan yang dimiliki sehingga dapat dimungkinkan suatu Startup menjadi bernilai 20 Milyar meskipun secara akutansi aset yang dimiliki hanya 4 Milyar. Hal ini memberikan kemampuan kepada Founders untuk melindungi kepemilikan sahamnya dari besarnya efek dilusi atas adanya penyertaan saham. 

Sebagai contoh: Startup memiliki Pre-money valuation sebesar 20 Milyar dan akan memperoleh pendanaan sebesar 5 milyar dari Angel Investor. Maka post-money valuation menjadi 25 Milyar, secara hukum modal yang disetor oleh Angel Investor dihitung hanya sebesar 1 Milyar Rupiah, sedangkan 4 Milyar sisanya dihitung sebagai agio saham (membeli saham diatas nilai nominal) dan uang tersebut akan masuk sebagai kas perusahaan. Maka setelah Angel Investor Masuk, struktur permodalan menjadi: 
Modal Dasar: 10 Milyar
Modal Ditempatkan: 5 Milyar
Modal Disetor: 5 Milyar:
Untuk Daftar Pemegang Saham:
1. Founder 1: 2 Milyar (40 % Kepemilikan Saham)
2. Founder 2: 2 Milyar (40 % Kepemilikan Saham)
3. Angel Investor: 1 Milyar (10% Kepemilikan)

Bila kita mengevaluasi hasil transaksi penyertaan modal Angel Investor, dapat disimpulkan meskipun dana yang masuk sebesar 5 Milyar, hal tersebut tidak membuat kepemilikan saham Founder turun secara tajam dan hanya turun 10% saja masing-masing, karena 4 Milyar sisanya dihitung sebagai agio saham. 

Untuk dokumen-dokumen hukum yang biasa dipakai dalam pendanaan startup biasanya dokumen yang digunakan adalah:
1. Term Sheet (Contoh: Term Sheet): Perjanjian antara Founders, Perusahaan dan Angel Investor yang berisi ketentuan-ketentuan secara garis besar terkait pendanaan. yang diatur meliputi nilai pre-money valuation, jumlah pendanaan, dan ketentuan-ketentuan lain seperti dividen, anti dilusi, governing law dan tempat penyelesaian sengketa. 

2. Perjanjian Penyertaan Saham (Share Subscription Agreement) (Lihat: Contoh Dokumen): Berisi perjanjian yang mengatur tentang besaran saham yang akan disetor ke Perseroan oleh Angel Investor, beserta ketentuan terkait hak voting, pembayaran dividen dan exit strategy.

Demikian Agan-Agan sekalian info dari gue, semoga dapat menambah informasi yang ada dan jika ada kekurangan atau kesalahan, maap ya Gan ! emoticon-Shakehand2









Diubah oleh kakashi_sensei 19-01-2019 13:23
tata604
tata604 memberi reputasi
1
1.7K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.