- Beranda
- Berita dan Politik
Terbukti Cabuli Murid, Guru Mengaji Dibui 10 Tahun
...
TS
User telah dihapus
Terbukti Cabuli Murid, Guru Mengaji Dibui 10 Tahun

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Muhamad Yaman (39) guru ngaji divonis oleh majelis hakim 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kelas 1A, Bandar Lampung, Senin, 24 Febuari 2020.
Selain denda kurungan panjara, ia juga di denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis dari ketua majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni terdakwa dituntut 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Ketua majelis hakim, Syamsudin dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa meyakinkan dan dinyatakan bersalah.
"Terhadap terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan, untuk itu terdakwa divonis selama 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Syamsudin, Senin, 24 Febuari 2020.
Dia menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sebagai pendidik mestinya memberi contoh yang baik dan hal meringankan, terdakwa sopan selama menjalani proses sidang, "ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim terhadap kliennya, kuasa hukum terdakwa, Fathul langsung mengajukan banding dan mendaftar banding.
"Atas putusan itu, kita menyatakan banding, kita ingin klien kita bebas karena klien kita tidak bersalah dan sampai detik ini, klien kita tidak mengakui perbuatannya, "ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Desna Indah Meysari, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya sehingga terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah dan melakukan pencabulan terhadap muridnya dipidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan,"kata Desna Indah Meysari.
Dalam tuntutan, beberapa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban. Sementara hal yang meringankan terdakwa, tidak pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahpPengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, "ujarnya.
Setiaji Bintang Pamungkas
[url=https://www.lamposS E N S O Rberita-terbukti-cabuli-murid-guru-mengaji-dibui-10-tahun.html]https://www.lamposS E N S O Rberita-terbukti-cabuli-murid-guru-mengaji-dibui-10-tahun.html [/url]
#saveanak-anak
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
929
21
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
693.8KThread•58.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya