- Beranda
- Citizen Journalism
WNI Eks ISIS Minta Pulang ke Tanah Air, Terima Gak Nih?
...
TS
VolkswagenPutih
WNI Eks ISIS Minta Pulang ke Tanah Air, Terima Gak Nih?
Sedang ramai perbincangan mengenai isu permintaan pulang 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Topik ini memancing pro kontra dari berbagai kalangan. Baik itu dari warganet, pakar hukum, hingga elit politik. Banyak orang mengemukakan pendapatnya terkait keinginan WNI eks ISIS untuk pulang ke tanah air. Hal ini membuat trending topic bermunculan, diantaranya tagar yang menyerukan #TolakEksWNI proISIS dan #CegahISISmasukNKRI.
Banyak orang menganggap jika kepulangan WNI eks ISIS tersebut akan menjadi bumerang bagi keharmonisan masyarakat di kemudian hari. Mereka takut jika paparan radikal yang diterima WNI eks ISIS akan disebarkan dan diterapkan di kehidupan masyarakat Indonesia. Jika hal ini benar-benar terjadi, bukan tidak mungkin teror-teror baru akan bermunculan nantinya. Tentunya ini akan membuat stabilitas dan keamanan nasional akan terganggu.
Sekarang ini elit politik kita sedang mengkaji secara serius permasalahan ini. Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan, menganggap jika rencana pemulangan 600 WNI eks ISIS sudah bukan jadi prioritas utama lagi. Menurutnya, dibutuhkan keputusan yang sifatnya politis, dibantu dengan aturan-aturan dan pertimbangan logis yang ada. Meskipun begitu, Pimpinan DPR RI sebenarnya sudah jelas menolak untuk memulangkan mereka. Hmm, good news!
Walaupun mayoritas orang menolak kepulangan mereka, bukan berarti masalah langsung selesai. Memang, elit kita di Istana mengatakan jika eks ISIS bukan lagi WNI karena mereka telah melakukan tindakan membakar paspor saat bergabung dengan ISIS. Tapi, menurut pengamat terorisme, Al Chaldar, tindakan bakar paspor tersebut gak bisa dianggap juga telah kehilangan kewarganegaraannya. Al Chaldar juga menyebut jika status warga negara mereka tetap ada. Ia juga menambahkan jika WNI eks ISIS tersebut hanyalah salah jalan, dan pemerintah harus tetap menerima kepulangan mereka. Wadaw.
Tapi, status kewarganegaraan mereka yang gak hilang sebenarnya juga bisa dibantah. Kalau mengacu ke UU Kewarganegaraan RI pasal 23 poin F ada pernyataan yang menyebut jika WNI akan hilang status kenegaraannya jika mereka “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden”. Gak cuma itu aja, di poin F juga disebutkan jika WNI bakal kehilangan status kenegaraannya kalau “Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.”
Eh tapi jangan girang dulu, ISIS kan gak bisa dikategorikan sebagai negara. Hal ini diperkuat dengan fakta ISIS tuh gak pernah mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Apalagi punya hubungan diplomatik dengan negara lain. Jadi bisa disimpulan kalau anggapan ISIS adalah sebuah negara ya gak relevan. Kalau mengacu ke hukum internasional sih, subjek hukumnya ISIS tuh masuk ke kelompok pemberontak Belligerent.
Lah, terus terima gak nih mereka buat balik ke Indonesia?
Ada beberapa saran terkait isu kepulangan WNI eks ISIS ini. Salah satu hal yang paling utama adalah mengidentifikasi terlebih dahulu profil mereka secara teliti. Hasil pengamatan tersebut nantinya akan berguna untuk melakukan klasifikasi berdasarkan resikonya jika mereka masuk ke kehidupan masyarakat.
Selain itu ada juga pendapat yang menyebut jika kewarganegaraan anak-anak WNI eks ISIS tersebut perlu diperhatikan juga. Apalagi anak-anak tersebut saat itu belum memiliki pilihan dan cenderung dipaksa oleh orangtuanya untuk bergabung dengan ISIS. Nah, mungkin anak-anak ini bisa pulang namun harus bersedia dipisahkan dari orangtuanya. Tapi ya anak-anak tersebut tetap harus dideteksi dahulu kadar radikalismenya. Karena gak menutup kemungkinan saat dewasanya mereka akan sama gilanya dengan tindakan orangtuanya yang bergabung dengan ISIS. Apalagi doktrin yang diterima sewaktu masa muda tuh lebih membekas kuat dipikiran.
Melihat isu yang bikin ribet ini, lo berada di posisi mana Gan? Setuju atau gak setuju nih dengan kepulangan mereka? Dan, apa argumentasi lo?
Banyak orang menganggap jika kepulangan WNI eks ISIS tersebut akan menjadi bumerang bagi keharmonisan masyarakat di kemudian hari. Mereka takut jika paparan radikal yang diterima WNI eks ISIS akan disebarkan dan diterapkan di kehidupan masyarakat Indonesia. Jika hal ini benar-benar terjadi, bukan tidak mungkin teror-teror baru akan bermunculan nantinya. Tentunya ini akan membuat stabilitas dan keamanan nasional akan terganggu.
Sekarang ini elit politik kita sedang mengkaji secara serius permasalahan ini. Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan, menganggap jika rencana pemulangan 600 WNI eks ISIS sudah bukan jadi prioritas utama lagi. Menurutnya, dibutuhkan keputusan yang sifatnya politis, dibantu dengan aturan-aturan dan pertimbangan logis yang ada. Meskipun begitu, Pimpinan DPR RI sebenarnya sudah jelas menolak untuk memulangkan mereka. Hmm, good news!
Walaupun mayoritas orang menolak kepulangan mereka, bukan berarti masalah langsung selesai. Memang, elit kita di Istana mengatakan jika eks ISIS bukan lagi WNI karena mereka telah melakukan tindakan membakar paspor saat bergabung dengan ISIS. Tapi, menurut pengamat terorisme, Al Chaldar, tindakan bakar paspor tersebut gak bisa dianggap juga telah kehilangan kewarganegaraannya. Al Chaldar juga menyebut jika status warga negara mereka tetap ada. Ia juga menambahkan jika WNI eks ISIS tersebut hanyalah salah jalan, dan pemerintah harus tetap menerima kepulangan mereka. Wadaw.
Tapi, status kewarganegaraan mereka yang gak hilang sebenarnya juga bisa dibantah. Kalau mengacu ke UU Kewarganegaraan RI pasal 23 poin F ada pernyataan yang menyebut jika WNI akan hilang status kenegaraannya jika mereka “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden”. Gak cuma itu aja, di poin F juga disebutkan jika WNI bakal kehilangan status kenegaraannya kalau “Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.”
Eh tapi jangan girang dulu, ISIS kan gak bisa dikategorikan sebagai negara. Hal ini diperkuat dengan fakta ISIS tuh gak pernah mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Apalagi punya hubungan diplomatik dengan negara lain. Jadi bisa disimpulan kalau anggapan ISIS adalah sebuah negara ya gak relevan. Kalau mengacu ke hukum internasional sih, subjek hukumnya ISIS tuh masuk ke kelompok pemberontak Belligerent.
Lah, terus terima gak nih mereka buat balik ke Indonesia?
Ada beberapa saran terkait isu kepulangan WNI eks ISIS ini. Salah satu hal yang paling utama adalah mengidentifikasi terlebih dahulu profil mereka secara teliti. Hasil pengamatan tersebut nantinya akan berguna untuk melakukan klasifikasi berdasarkan resikonya jika mereka masuk ke kehidupan masyarakat.
Selain itu ada juga pendapat yang menyebut jika kewarganegaraan anak-anak WNI eks ISIS tersebut perlu diperhatikan juga. Apalagi anak-anak tersebut saat itu belum memiliki pilihan dan cenderung dipaksa oleh orangtuanya untuk bergabung dengan ISIS. Nah, mungkin anak-anak ini bisa pulang namun harus bersedia dipisahkan dari orangtuanya. Tapi ya anak-anak tersebut tetap harus dideteksi dahulu kadar radikalismenya. Karena gak menutup kemungkinan saat dewasanya mereka akan sama gilanya dengan tindakan orangtuanya yang bergabung dengan ISIS. Apalagi doktrin yang diterima sewaktu masa muda tuh lebih membekas kuat dipikiran.
Melihat isu yang bikin ribet ini, lo berada di posisi mana Gan? Setuju atau gak setuju nih dengan kepulangan mereka? Dan, apa argumentasi lo?
Quote:
Polling
0 suara
Setuju Gak WNI Eks ISIS Balik ke Tanah Air?
anasabila dan 45 lainnya memberi reputasi
44
21.6K
517
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
14.7KThread•10.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya