Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kksamanahAvatar border
TS
kksamanah
Sengketa Tanah
Dalam suatu desa terdapat 2 kampung yang saling bersebelahan 2 kampung itu namanya D dan
W, Desa J Belakang S. Yang mana desa itu tanahnya milik PT KAI, sudah lama tak dipakai oleh PT KAI, Lalu tanah tersebut oleh orang Desa J di gunakan untuk mendirikan rumah sehingga terdapat banyak kampung di sana dan sudah menempati tempat itu selama 25 tahun dan juga sudah menjadi sandang kebutuhan hidup bagi orang yang rumahnya dibuat warung makan.
Dengan berjalannya waktu PT KAI ingin mengambilnya lagi dengan alasan untuk pelebaran jalan, akan
tetapi orang kampung tidak mau meninggalkan tempat itu, lama sengketa itu terjadi dan di telusuri lebih dalam lagi ternyata PT KAI tidak memiliki surat resmi bahwa tanah itu miliknya

Ketika orang Desa J mengetahui bahwa PT KAI tidak memiliki surat resmi lalu orang-orang Desa J mengurus surat resmi itu. Dalam mengurus surat tersebut yang pertama kali mengurus adalah
kampung W sekian lama mengurus surat lalu kampung D ikut membantu sehingga surat tanah tersebut jadi.

Tak begitu lama setelah surat itu jadi, ada sengketa di antara dua kampung tadi karena dalam satu
desa tersebut terdapat sebuah tanah kosong yang agak luas yang terletak di tengah-tengah dua kampung itu, dari situlah sengketa diantara dua kampung itu berawal.
Yang kampung D ingin menjadikan tanah kosong itu sebagai tempat pencak silat, istighosah dan lapangan futsal untuk menarik para remaja disana agar tidak selalu mabuk mabuk kan yang biasanya cuman meresahkan warga kampung, dan kampung w menjadikan tanah itu tempat tinggal orang yang tidak
memiliki rumah agar dia membangun rumah di tanah kosong itu.


Pertanyaan:

a. Tanah yang pertama kali milik PT KAI kemudian dengan keluarnya surat resmi yang di urus oleh desa
j apakah kepemilikan tanah tersebut berpindah, memandang yang menempati pertama kali adalah PT KAI?

b. Jika tidak, seandainya PT KAI menggusur rumah tersebut, siapakah yang harus ganti rugi?

Siapa yang berhaq meng￾eksekusi tanah kosong itu?

Barangkali disini ada yang paham silahkan sampaikan argument anda....

Kompas.com

emoticon-Kaskus Bangetemoticon-I Love Kaskus
TryItFirst
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
959
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.