Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Sama-Sama WNI, Penghayat Kepercayaan Masih Hidup dalam Diskriminasi di Indonesia
Sama-Sama WNI, Penghayat Kepercayaan Masih Hidup dalam Diskriminasi di Indonesia

Sama-Sama WNI, Penghayat Kepercayaan Masih Hidup dalam Diskriminasi di IndonesiaIlustrasi agama. - Shutterstock
17 Februari 2020 22:37 WIB Rahmat Jiwandono JogjaShare :   

Harianjogja.com, JOGJA—Hak kelompok penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia seharusnya dijamin oleh pemerintah dan tak sebatas diakomodasi secara administratif.
Peneliti Setara Institute, Halili Hasan, mengungkapkan aturan yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya sudah mengakui keberadaan penghayat kepercayaan. Antara lain dengan mengakomodasi pilihan kepercayaan di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun demikian keputusan tersebut menurutnya belum sepenuhnya menjamin hak para penghayat kepercayaan sebagai warga negara. "Peraturan itu baru sebatas mengakui penghayat, belum menjamin haknya," katanya, Senin (17/2/2020).
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan hak mereka terpenuhi dalam sistem pendidikan, kesehatan, hingga akses permodalan. Selama ini upaya menjamin hak para penghayat kepercayaan di lapangan tidak mudah.
Pasalnya mereka kerap dianggap sesat oleh warga non-penghayat. Apa yang mereka yakini dianggap sebagai bentuk penyembahan terhadap hewan, tumbuhan, atau benda.
"Anggapan penghayat kepercayaan itu sifatnya animisme dan dinamisme menjadi kendala untuk terwujudnya keterbukaan. Dampaknya mereka kerap mengalami diskriminasi,” kata dia.
Ia mencontohkan di sektor pendidikan. Sulit bagi sekolah menyediakan tenaga pengajar untuk penghayat. "pemenuhan hak mereka, tidak hanya secara administratif saja," katanya.
Merujuk penelitian Setara Institute pada 2016, tercatat jumlah penghayat di Indonesia sebanyak 1,2 juta orang dengan jumlah kelompok penghayat sebanyak 184 kelompok.
Dosen Teologi Universitas Sanata Dharma (USD), Mutiara Andalas, mengatakan penghayat merupakan minoritas dalam kelompok beragama. Selama ini menurutnya aspirasi kelompok penghayat kepercayaan masih belum didengar oleh pemerintah.


https://jogjapolitan.harianjogja.com...-di-indonesia


memang sudah saatnya diakui resmi agama asli kita 
kodokuper
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.6K
56
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.