Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Ancaman Gagal Bayar BPJS Kesehatan Rp 15,5 T, Seram!


Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lagi-lagi menunjukkan kekesalannya kepada BPJS Kesehatan. Sebab, masalah keuangan BPJS Kesehatan masih terus menjadi bahasan.

Sri Mulyani mengatakan, sepanjang tahun 2019 lalu masih ada potensi gagal bayar BPJS Kesehatan sebesar Rp 15,5 triliun. Padahal, pemerintah sudah menyuntik sebesar Rp 13,5 triliun untuk menutupi potensi defisit yang diperkirakan sebesar Rp 32 triliun.

"Kami sudah transfer Rp 13,5 triliun kepada BPJS sebelum akhir 2019 untuk mengurangi defisit yang estimasi Rp 32 triliun. Tapi meski sudah diberikan Rp 13,5 triliun masih gagal bayar Rp 15,5 triliun," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (18/2/2020).

Dengan kondisi ini, maka ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan masih defisit untuk keuangan tahun 2019. Oleh karenanya, pada saat itu BPJS Kesehatan meminta Kemenkeu untuk membayarkan iuran PBI Pusat dan Pemda untuk dibayarkan di awal untuk menutupi kebolongan keuangannya.

"Makanya BPJS kirim surat ke kami untuk minta seluruh PBI bayar di depan. Kalau bicara surplus, defisit masih Rp 15,5 triliun. Ini juga dengan kenaikan yang
sudah kita masukan Rp 13,5 triliun," tegasnya.

Lanjutnya, dengan kondisi ini maka jika iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan akan kembali mengalami defisit dan bahkan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Ia menjelaskan sejak dibentuk pada tahun 2014 lalu, BPJS terus mengalami defisit.

Pada 2014 defisit mencapai Rp 9 triliun dan disuntik pemerintah Rp 5 triliun, 2016 defisit turun menjadi Rp 6 triliun dan disuntik pemerintah Rp 6 triliun. Namun, pada 2017 meningkat jadi Rp 13,5 triliun dan 2018 naik lagi menjadi Rp 19 triliun dan pada 2019 BPJS mengestimasi defisit capai Rp 32 triliun.

"Dengan demikian, pemerintah putuskan naikkan iuran. Menurut Peraturan UU, kenaikan iuran 2 tahun sekali. Tapi sejak 2014 tidak ada perubahan iuran. Padahal UU bilang review tiap 2 tahun," tegasnya.

Sebagai informasi kenaikan iuran yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu adalah: Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Kemudian yang menjadi permasalahan adalah untuk masyarakat golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Dimana ada tiga kelas yang semuanya dinaikkan iurannya oleh pemerintah.

Kelas III : naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan
Kelas II : naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan
Kelas I : naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan

sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...rp-155-t-seram
soljin7
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
3
3.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.