Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Berbagai Kisah Menarik Rupiah, Dari 3 Jenis Rupiah hingga Koin Rp1 Masih Berlaku

gilbertagungAvatar border
TS
gilbertagung
Berbagai Kisah Menarik Rupiah, Dari 3 Jenis Rupiah hingga Koin Rp1 Masih Berlaku



Mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak 1946 adalah rupiah. Diperkenalkan kali pertama dengan nama Oeang Republik Indonesiadan memakai namanya sekarang pada 1949, mata uang ini telah melalui perjalanan panjang selama hampir 75 tahun. Perjalanan ini memunculkan berbagai kisah menarik mengenai rupiah. Apa sajakah itu?

Klik gambar untuk menuju sumber gambar

Uang Kertas 25.000.000 Rupiah

Pecahan mata uang rupiah tertinggi yang pernah diterbitkan adalah 25.000.000 rupiah. Uang ini adalah salah satu ORI Daerah yang diterbitkan pada Mei 1948 di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Saat itu, karena akses ke daerah sulit akibat perang melawan Belanda yang masih berlangsung dan kondisi keuangan yang memburuk, beberapa daerah diberi izin mencetak mata uang sendiri oleh pemerintah pusat.

Tanpa Sanering 1965, Kita Semua akan Mudah Menjadi Miliarder

Apabila sanering pada 13 Desember 1965, yang mengubah 1.000 rupiah lama menjadi 1 rupiah baru, tidak pernah dilakukan, pecahan tertinggi rupiah saat ini akan menjadi 100.000.000 rupiah. Ini juga berarti seorang karyawan kantoran biasa akan memiliki nominal gaji miliaran rupiah, namun harus merogok kocek hingga belasan juta rupiah untuk makan di warteg dan satu unit mobil baru akan berharga puluhan atau ratusan miliar rupiah.

Pecahan Tak Lazim

ORI Seri 4 yang dikeluarkan pada 23 Agustus 1948 memiliki pecahan yang tidak lazim : 40 rupiah, 75 rupiah, 400 rupiah, dan 600 rupiah (yang tidak beredar).

3 Jenis Rupiah


Papua dan Kepulauan Riau pernah memiliki mata uang rupiah sendiri, terpisah dari rupiah di wilayah Indonesia lainnya. Indonesia pernah menggunakan tiga jenis rupiah secara bersamaan antara 1963 dan 1964 dan dua jenis rupiah antara 1964 dan 1973.

Rupiah Riau mulai dipergunakan di wilayah Kepulauan Riau pada 15 Oktober 1963. Mata uang ini menggantikan dolar Malaya dan British Borneo yang digunakan sejak 1953. Mata uang ini juga merupakan mata uang dari bekas jajahan Inggris di Semenanjung Melayu (Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam) hingga tahun 1967. Rasio penukarannya adalah 1 rupiah Riau sama dengan 1 dolar Malaya dan British Borneo. Mata uang ini diperlakukan sebagai mata uang asing dengan kurs efektif 164,17 rupiah per 1 rupiah Riau. Mata uang ini hanya bertahan sekitar 9 bulan. Mata uang ini lalu digantikan dengan rupiah per 1 Juli 1964, dengan setiap 1 rupiah Riau dapat ditukarkan dengan 14,7 rupiah.

Sementara itu, Rupiah Irian Barat mulai diedarkan pada 1 Mei 1963, bersamaan dengan penyerahan kedaulatan Papua dari administrasi sementara Perserikatan Bangsa-bangsa kepada pemerintah Republik Indonesia. Penerbitan dan peredarannya diatur dalam Penetapan Presiden nomor 2 tahun 1963 tanggal 21 Februari 1963. Rupiah Irian Barat menggantikan gulden Papua Belanda dengan nilai yang sama (1:1) atau setara 12,43 rupiah. Namun, nilai tukar kedua rupiah dengan cepat berubah. Pada 27 Mei 1963, nilai tukar rupiah Irian Barat naik menjadi 87,01 rupiah kemudian menjadi 140,12 rupiah (1 Oktober 1963). Pada 13 Desember 1965, dengan sanering yang berlaku untuk semua rupiah selain rupiah Irian Barat, nilai tukar rupiah Irian Barat tergerus menjadi 0,14012 rupiah. Pada 3 April 1967, kurs ditetapkan sebesar 1 dolar AS = 10 rupiah Irian Barat = 100 rupiah (10 rupiah per rupiah Irian Barat) dan kemudian menurun menjadi 1 dolar AS = 20 rupiah Irian Barat = 378 rupiah atau 18,9 rupiah per rupiah Irian Barat. Dengan 1 gulden Belanda Papua setara 0,276 dolar AS pada 1963, nilai rupiah Irian Barat terhadap dolar AS tergerus 81,9 persen. Pada 18 Februari 1971, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 8 tahun 1971 yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Irian Barat. Selama masa transisi, rupiah dan rupiah Irian Barat berlaku bersamaan di wilayah ini dan kurs penukaran ditetapkan sebesar 18,9 rupiah untuk 1 rupiah Irian Barat. Rupiah Irian Barat ditarik pada 31 Mei 1971 dan per 1 April 1973, rupiah sudah menjadi satu-satunya mata uang yang berlaku di Indonesia.

Uang kertas rupiah Riau dan Irian Barat dicirikan dengan kehadiran stempel (overprint) bertuliskan "RIAU" untuk rupiah Riau dan "IRIAN BARAT" untuk rupiah Irian Barat. Keunikan mata uang ini adalah uang kertas keduanya memiliki awalan nomor seri khusus. Rupiah Irian Barat selalu memiliki nomor seri dengan awalan "IB" sementara rupiah Riau dengan awalan "KR". Selain itu, keduanya juga memiliki uang logam dengan tulisan masing-masing daerah di pinggirannya.

Rupiah Borneo

Selain rupiah Riau dan rupiah Irian Barat, rupiah Borneo juga sudah disiapkan untuk diedarkan di Sarawak dan Sabah (bila berhasil diambilalih Indonesia) pada masa Konfrontasi dengan Malaysia. Uang ini mirip dengan uang rupiah Riau dan rupiah Irian Barat namun tanpa stempel dan memiliki warna berbeda. Uang ini terdiri dari pecahan 1 rupiah dan 2,5 rupiah.

1 Sen dan 1 Rupiah Masih Berlaku


Apa pecahan terkecil rupiah, yang secara teknis, masih berlaku hingga saat ini? 50 rupiah? 100 rupiah? Salah. Jawabannya adalah 1 sen. Uang kertas pecahan 1 sen yang diterbitkan pada 13 Desember 1965 ini pada mulanya muncul sebagai dampak pemotongan nilai uang saat itu yang memunculkan kembali sen setelah menghilang karena tingkat inflasi yang tinggi. Uang ini adalah bagian dari seri Dwikora atau Sukarelawan. Menurut booklet Uang Rupiah yang Ditarik dan Dicabut dari Peredaran dan Masih Dapat Ditukarkan (2015) terbitan Bank Indonesia, pecahan lain dari seri ini (5 sen, 10 sen, 25 sen, dan 50 sen) sudah dicabut sejak 15 November 1996.

Uang lama yang juga masih berlaku adalah uang logam pecahan 1 rupiah emisi 1970 yang diterbitkan pada 1 Januari 1971. Uang ini adalah salah satu uang logam pertama yang diterbitkan setelah sanering 1965. Pecahan lainnya yang diterbitkan bersamaan juga telah ditarik pada 15 November 1996.

Dikarenakan kedua uang ini tidak pernah dicabut oleh Bank Indonesia, keduanya masih merupakan alat pembayaran yang sah, meski tidak digunakan secara luas.

Mengapa kedua pecahan ini belum ditarik oleh Bank Indonesia? Jawabannya adalah agar pembukuan Bank Indonesia tidak terganggu karena ketiadaan pecahan terkecil. Untuk memahaminya, perhatikan saja buku tabungan Anda. Anda akan menemukan nominalnya tidak bulat bahkan hingga sen, misalnya 360.266,97. Sekarang, bayangkan saldo giro bank di Bank Indonesia, yang juga tidak bulat hingga sen, menjadi tidak lengkap karena tidak ada uang sen. Dengan kata lain, kelengkapan.

Meskipun keduanya secara teknis masih merupakan alat pembayaran yang sah, nilai mereka yang nyaris tidak berharga untuk membeli atau membayar apapun membuat keduanya lebih cocok menjadi barang koleksi.

Dua Penerbit Uang

Sebelum Undang-undang nomor 13 tahun 1968 berlaku pada 31 Desember 1968, uang yang beredar di Indonesia diterbitkan oleh dua pihak : Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Indonesia. Pemerintah menerbitkan uang rupiah dengan denominasi di bawah 5 rupiah sementara Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dengan denominasi 5 rupiah dan lebih tinggi. Undang-undang nomor 13 tahun 1968 menetapkan Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menerbitkan uang rupiah. Meskipun demikian, Bank Indonesia sudah mulai mengambil peran penerbitan uang kertas di bawah 5 rupiah pada 13 Desember 1965.

Uang kertas terbitan pemerintah memiliki tulisan "REPUBLIK INDONESIA" sementara terbitan Bank Indonesia memiliki tulisan "BANK INDONESIA". Contoh perbedaan kedua jenis uang dapat Anda lihat pada ilustrasi di atas.

Uang Rupiah Khusus

Selain uang yang secara umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari, Bank Indonesia juga membuat uang khusus untuk peristiwa tertentu. Uang ini ada yang hanya diperuntukkan untuk dijual pada kolektor, ada pula yang juga diedarkan layaknya uang biasa. Uang ini disebut uang peringatan (commemorative banknotes and coins).

Uang peringatan pertama yang dikeluarkan Indonesia adalah uang logam 25 rupiah bergambar Pangeran Diponegoro tahun emisi 1952 (tanpa angka tahun maupun nilai nominal tercetak) yang terbuat dari emas.



Kemudian, menyambut 25 tahun Kemerdekaan Indonesia pada 1970, uang logam khusus diterbitkan dalam pecahan 200 rupiah, 250 rupiah, 750 rupiah, dan 1.000 rupiah (terbuat dari perak) serta 2.000 rupiah, 5.000 rupiah, 10.000 rupiah, 20.000 rupiah, dan 25.000 rupiah (terbuat dari emas berkadar 90 persen).



Pada 1974, sebagai bagian dari program Perlindungan Hewan Langka WWF, diterbitkan uang logam khusus pecahan 2.000 rupiah dan 5.000 rupiah dari perak dan 100.000 rupiah dari emas (gambar ilustrasi di atas).



Pada 1973 hingga 1979, beberapa uang logam dikeluarkan sebagai bagian dari program koin dan medali Organisasi Pangan Dunia (FAO). Koin-koin ini umumnya beredar luas di Indonesia, seperti koin 100 rupiah 1973 bergambar Rumah Gadang dan koin 5 rupiah 1974 bergambar program Keluarga Berencana.




Pada 1987, uang peringatan kembali diterbitkan untuk memperingati 25 tahun WWF. Terdiri atas uang logam pecahan 10.000 rupiah (perak) dan 200.000 rupiah (emas).



Pada 1990, diterbitkan uang peringatan untuk mengampanyekan perlindungan anak dengan karakteristik pecahan serupa dengan seri WWF 1987. Pada tahun yang sama, juga dikeluarkan uang logam peringatan 45 tahun Kemerdekaan Indonesia dengan pecahan 125.000 rupiah, 250.000 rupiah, dan 750.000 rupiah. Semuanya terbuat dari emas.



1993, bertepatan dengan tahun terakhir dari masa Pembangunan Jangka Panjang I (1969-1994), pemerintah menerbitkan uang peringatan pecahan 50.000 rupiah bergambar Soeharto, gambaran hasil pembangunan era Orde Baru, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Uang ini dicetak dalam 2 versi : versi polimer untuk dijual ke kolektor dan versi kertas biasa.



Pada 1995, uang peringatan kembali diterbitkan menyambut 50 tahun Kemerdekaan Indonesia. Terdiri atas uang logam pecahan 300.000 rupiah dan 850.000 rupiah. Keduanya terbuat dari emas.



Pada 1999, diterbitkan lagi uang peringatan 50 tahun UNICEF. Terdiri atas uang logam perak pecahan 10.000 rupiah dan uang logam emas pecahan 150.000 rupiah.



Sumber : [url]https://colnect.com/id/coins/coin/78078-10000_Rupiah_UNICEF-1990~Today_-_Commemorative_Silver-Indonesia[/url]

Pada 2001, untuk memperingati 100 Tahun Kelahiran Presiden Soekarno, uang peringatan kembali diluncurkan. Setahun kemudian, uang peringatan juga dikeluarkan untuk memperingati 100 Tahun Kelahiran Wakil Presiden Mohammad Hatta. Keduanya adalah uang logam yang diterbitkan dalam pecahan 25.000 rupiah (perak) dan 500.000 rupiah (emas).



Sumber : [url]https://colnect.com/id/coins/coin/78080-25000_Rupiah_100th_Birthday_of_Sukarno-1990~Today_-_Commemorative_Silver-Indonesia[/url]


Selain itu, juga terdapat uang bersambung (uncut banknotes) yaitu beberapa lembar uang yang dijual sebagai koleksi dalam keadaan belum terpotong.



Lambang Rupiah

Lambang mata uang rupiah, Rp, diperkirakan mulai digunakan pada akhir 1950-an. Sebelumnya, rupiah disimbolkan dengan "R".

Info Terbaru Soal Uang yang Ditarik


Sumber : [url]https://colnect.com/id/coins/coin/7011-25_Rupiah-1991~2003_-_Third_series-Indonesia[/url]
Anda memiliki uang logam pecahan 25 rupiah seperti gambar di atas? Segeralah menukarkannya ke Bank Indonesia. Uang tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Agustus 2010. Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran hingga 30 Agustus 2020 untuk uang tersebut. Penukaran bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang tersebar di beberapa kota di Indonesia atau di Kantor Pusat Bank Indonesia. Berikut adalah alamat Kantor Pusat Bank Indonesia.

Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, RT 02/RW03, Tanah Abang, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350

Aturan Penukaran Uang Rupiah Rusak

Ada beberapa aturan dalam penukaran uang yang telah tidak layak edar. Salah satunya adalah jangan pernah merobek uang kertas rupiah menjadi lebih dari 2 bagian (3 bagian atau lebih). Bank Indonesia tidak menerima penukaran terhadap uang rupiah yang terpisah menjadi lebih dari 2 bagian atau fisiknya hanya tersisa kurang dari dua pertiganya. Jika ini terjadi, uang Anda dipastikan tidak bernilai dalam sekejap.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunduh buku elektronik berjudul "Buku Panduan Uang Rupiah" dari situs resmi Bank Indonesia berikut.
Buku Panduan Uang Rupiah


Demikian thread dari saya kali ini. Dengan mengetahui berbagai kisah menarik seputar rupiah, semoga Anda semakin baik memperlakukan uang rupiah. Terima kasih telah membaca thread ini dan semoga hari Anda menyenangkan.


Referensi I
Referensi II
Referensi III
Referensi IV
Referensi V
Referensi VI
Referensi VII
Referensi VIII
Referensi IX
Referensi X
Referensi XI
Referensi XIII
Referensi XIII
Referensi XIV
Referensi XV
Referensi XVI
Referensi XVII
Referensi XVIII
Referensi XIX
Referensi XX
Referensi XXI



Diubah oleh gilbertagung 18-02-2020 08:55
sekeleke
anasabila
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.