- Beranda
- The Lounge
Setelah Diterbitkan Kemenhub, Mungkinkah SIM Berlaku Seumur Hidup?
...
TS
Surobledhek746
Setelah Diterbitkan Kemenhub, Mungkinkah SIM Berlaku Seumur Hidup?
Anggota DPR RI Komisi V telah menggaungkan tentang penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub. Kemudian suasana menjadi ramai. Terkait usulan untuk merevisi isi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa, SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain.
Artinya siapa pun yang telah memiliki SIM berarti telah memiliki kompetensi kemampuan berkendara di jalan raya. Sekali lagi, yang bersangkutan telah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya.
Berbicara tentang kompetensi, maka makna kompetensi sendiri adalah suatu hal yang dikaitkan dengan kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap yang dijadikan suatu pedoman dalam melakukan tanggung jawab pekerjaan.
Kalau kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi berkendara dalam bahasa sederhanya, pemilik SIM telah mampu menggunakan kendaraannya di jalan umum. Termasuk di antaranya penguasaan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Saya coba membandingkan dengan KTP, padahal mungkin saja penduduk tersebut tetap saja berlaku yang namanya KTP seumur hidup. Padahal bisa saja yang bersangkutan pindah tempat tinggal. Tetap saja KTP berlaku seumur hidup.
Sementara pemegang SIM berkaitan langsung dengan kompetensi, tidak terkait dengan hal lainnya. Mereka yang sudah memiliki sim mengendarai motor, maka motor apa pun boleh dikendarainya di jalan raya.
Ketika menyangkut masalah kompetensi atau kemampuan berkendara seseorang yang telah layak dan dalam kesehariannya adalah mengendarai motor, mungkinkah kompetensi atau kemampuannya lenyap? Sepertinya tidak sama sekali. Jadi alasan memperbaharui SIM setiap 5 tahun adalah untuk mengecek kompetensi pengendaranya mungkin layak dipertanyakan.
Berbeda halnya ketika SIM berpungsi sebagai pajak pemakai, seperti halnya STNK pajak kendaraannya. Kalau SIM adalah bukti bahwa pemengangnya sudah layak mengendarai kendaraan di jalan umum, maka bisa saja diusulkan agar SIM berlaku seumur hidup.
Mumpung wacana Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan direvisi, alangkah baiknya kalau SIM berlakunya tidak 5 tahun. Melainkan berlaku seumur hidup.
Untuk memperpanjang SIM yang belum kedaluwarsa sekarang banyak mengalami kemajuan. Memperpanjang SIM sudah bisa dilakukan di Mall kota provinsi dan kotamadya.
Namun untuk pengurusan SIM yang telah kedaluwarsa, prosesnya adalah seperti pembuatan SIM baru dengan serangkaian tes tertulis dan tes kendaraan yang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Juga antrian panjang, bagaimana jika SIM berlaku seumur hidup juga dimasukkan dalam revisi nanti.
Namanya juga berharap, jika dipertimbangkan pasti banyak warga masyarakat yang jauh dari kota kabupaten, mereka yang ada di pelosok desa dan kecamatan tidak perlu repot lagi mengurus SIM kendaraan bermotornya. Semoga.***
sumber
Sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa, SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain.
Artinya siapa pun yang telah memiliki SIM berarti telah memiliki kompetensi kemampuan berkendara di jalan raya. Sekali lagi, yang bersangkutan telah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya.
Berbicara tentang kompetensi, maka makna kompetensi sendiri adalah suatu hal yang dikaitkan dengan kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap yang dijadikan suatu pedoman dalam melakukan tanggung jawab pekerjaan.
Kalau kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi berkendara dalam bahasa sederhanya, pemilik SIM telah mampu menggunakan kendaraannya di jalan umum. Termasuk di antaranya penguasaan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Saya coba membandingkan dengan KTP, padahal mungkin saja penduduk tersebut tetap saja berlaku yang namanya KTP seumur hidup. Padahal bisa saja yang bersangkutan pindah tempat tinggal. Tetap saja KTP berlaku seumur hidup.
Sementara pemegang SIM berkaitan langsung dengan kompetensi, tidak terkait dengan hal lainnya. Mereka yang sudah memiliki sim mengendarai motor, maka motor apa pun boleh dikendarainya di jalan raya.
Ketika menyangkut masalah kompetensi atau kemampuan berkendara seseorang yang telah layak dan dalam kesehariannya adalah mengendarai motor, mungkinkah kompetensi atau kemampuannya lenyap? Sepertinya tidak sama sekali. Jadi alasan memperbaharui SIM setiap 5 tahun adalah untuk mengecek kompetensi pengendaranya mungkin layak dipertanyakan.
Berbeda halnya ketika SIM berpungsi sebagai pajak pemakai, seperti halnya STNK pajak kendaraannya. Kalau SIM adalah bukti bahwa pemengangnya sudah layak mengendarai kendaraan di jalan umum, maka bisa saja diusulkan agar SIM berlaku seumur hidup.
Mumpung wacana Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan direvisi, alangkah baiknya kalau SIM berlakunya tidak 5 tahun. Melainkan berlaku seumur hidup.
Untuk memperpanjang SIM yang belum kedaluwarsa sekarang banyak mengalami kemajuan. Memperpanjang SIM sudah bisa dilakukan di Mall kota provinsi dan kotamadya.
Namun untuk pengurusan SIM yang telah kedaluwarsa, prosesnya adalah seperti pembuatan SIM baru dengan serangkaian tes tertulis dan tes kendaraan yang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Juga antrian panjang, bagaimana jika SIM berlaku seumur hidup juga dimasukkan dalam revisi nanti.
Namanya juga berharap, jika dipertimbangkan pasti banyak warga masyarakat yang jauh dari kota kabupaten, mereka yang ada di pelosok desa dan kecamatan tidak perlu repot lagi mengurus SIM kendaraan bermotornya. Semoga.***
sumber
4iinch dan 24 lainnya memberi reputasi
21
15.9K
233
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.7KThread•89.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya