- Beranda
- Berita dan Politik
Kalau Disahkan, Perusahaan Wajib Membayar Bonus 5 kali Gaji Karyawan
...
TS
juraganind0
Kalau Disahkan, Perusahaan Wajib Membayar Bonus 5 kali Gaji Karyawan
Quote:
Sumber
https://bangka.tribunnews.com/2020/0...-tahun-bekerja
Ini maksudnya bagaimana pak? Yang mbayari perusahaan atau pemerintah? Bonus kok dijadikan kewajiban pengusaha untuk membayar? Aturan apalagi ini?
Pengusaha sudah didesak dari bawah oleh buruh untuk menaikan UMK tiap tahun, Ini didesak pula oleh pemerintah supaya memberi bonus sampai 5 kali gaji setiap tahun? Ga cukup apa THR setiap tahun? Bikin aturan jangan berpihak ke buruh saja, tapi berpihak juga kepada para pengusaha.
4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
9
5K
66
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.8KThread•40.8KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru