Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
RUU Omnibus Law Ciptaker Tak Representasikan keinginan Buruh


KETUA Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengeluhkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang tak mewakili kepentingan buruh.

Menurutnya RUU itu hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha dan terciptanya investasi. Di lain pihak, buruh justru menghadapi ketidakpastian kerja hingga terancam oleh kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang digagas oleh pemerintah demi memberikan kemudahan-kemudahan bagi investor dengan mengabaikan hak-hak rakyat (buruh),” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, pembentukan Omnibus Law Ciptaker ini dipengaruhi oleh situasi politik Indonesia.

Menurutnya, pemerintah sedang membuka keran investor seluas-luasnya dengan dalih untuk menyerap pengangguran yang jumlahnya sudah mencapai 7 juta jiwa, dan akan terus bertambah 2 juta setiap tahunnya.

Baca juga : Bamus DPR Bahas RUU Cipta Kerja Pekan Depan

Namun, secara subtansial isi dari rancangan ini menurut Jumisih justru akan mempermudah PHK, memberikan peluang bagi pengusaha untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum provinsi (UMP); penerapan Labour Market Fleksibility yang membabi-buta sehingga berimplikasi pada ketidakpastian kerja.

Ia memprediksi akan ada hak-hak buruh perempuan yang berpeluang terabaikan serta terhambatnya potensi angkatan kerja muda.

Pihaknya pun beranggapan proses pembentukan RUU Omnibus Law Ciptaker ini tidak melibatkan buruh. Sehingga dinilai tidak sesuai dengan Indonesia yang menganut sistem demokrasi.

Mewakili buruh, dirinya menyarankan agar pemerintah meninjau ulang pembentukan kebijakan baru itu. Karena proses pembentukannya yang dinilai tidak partisipatif, demokratis, akuntabel dan transparan.

“Oleh karena itu, sangat layak apabila kita memberi saran kepada pemerintah untuk meninjau ulang (membatalkan) pembentukan RUU Omnibus Law Ciptaker ini. Karena proses pembentukannya yang tidak partisipatif, demokratis, akuntabel dan transparan,” lontarnya. (OL-7)

https://mediaindonesia.com/read/deta...einginan-buruh

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.