Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gmc.yukonAvatar border
TS
gmc.yukon
Bukan Pusat Kuliner, Asosiasi PKL Sebut Pembangunan di Pluit Karang RTH Interaktif
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kecamatan Penjaringan membantah bahwa lahan seluas 2,3 hektar di pinggir Kali Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara bakal dijadikan sebagai pusat kuliner.

Ketua Asosiasi PKL Kecamatan Penjaringan Purwanto menyebutkan, pembangunan di lokasi tersebut merupakan proyek ruang terbuka hijau (RTH) interaktif.

"Ini RTH interaktif, artinya interaktif itu ruang terbuka hijau dan ada interaksi warga. Jadi iya kan di situ ada sarana olahraga kayak jogging track, ada taman, ada parkir, interaksi pendukung warga," kata Purwanto di lokasi pembangunan, Rabu (5/1/2020).

Baca juga: PLN Sebut Kali Krendang di Bawah SUTET Aman untuk Sentra Kuliner

Purwanto menuturkan, 89 persen dari lahan yang ada dibawah Sutet ini akan didominasi oleh RTH berupa pepohonan, taman, lahan parkir dan rerumputan.

Sementara 11 persen sisanya barulah dibangun kios-kios untuk para pedagang UMKM Kecamatan Penjaringan.

"Kios dua kali dua (meter). Itu nanti jadi tempat penyajian, kayaknya food court, di depan ada meja-meja untuk makan," tutur Purwanto.

PKL yang mendapatkan kios di lokasi itu pun dilarang untuk menginap di sana sehingga bisa menjaga kemanan dan ketertiban di lingkungan.

Baca juga: Jakpro: Hanya 11 Persen RTH di Pluit yang Akan Dibangun Kawasan Kuliner

Purwanti juga menyampaikan bahwa PKL-PKL yang nantinya berjualan di lokasi itu merupakan PKL yang berada di bawah Sudin UMKM Jakarta Utara.

Sebelumnya Fraksi PDI-P sebelumnya memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku heran karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalur hijau untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur itu.

Padahal, secara aturan jalur hijau atau RTH, pada dasarnya tak bisa untuk bangunan.

Terlebih lagi, calon kawasan sentra kuliner itu berdekatan dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).

"Pertanyaannya sederhana, kok jalur hijau di bawah SUTET bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang gede, mana berani ngeluarin IMB?" ucap Gembong di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (4/2/2020).

Purwanti juga menyampaikan bahwa PKL-PKL yang nantinya berjualan di lokasi itu merupakan PKL yang berada di bawah Sudin UMKM Jakarta Utara.

Sebelumnya Fraksi PDI-P sebelumnya memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku heran karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalur hijau untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur itu.

Padahal, secara aturan jalur hijau atau RTH, pada dasarnya tak bisa untuk bangunan.

Terlebih lagi, calon kawasan sentra kuliner itu berdekatan dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).

"Pertanyaannya sederhana, kok jalur hijau di bawah SUTET bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang gede, mana berani ngeluarin IMB?" ucap Gembong di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (4/2/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/...uit-karang-rth

Bukan pusat kuliner
areszzjay
4iinch
4iinch dan areszzjay memberi reputasi
2
1.7K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.