joko.winAvatar border
TS
joko.win
Lima Hari Terendam Banjir, Ketinggian Air di Jalan Krapu Muara Angke Malah Bertambah


BANJIR di pemukiman warga di kawasan Muara Angke, Jalan Krapu I, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2020) justru semakin tinggi.

Padahal banjir yang merendam wilayah RW 01, 11, dan 21 Kelurahan Pluit tersebut telah berlangsung sejak lima hari yang lalu atau sejak Jumat (31/1/2020).

Pantauan di lokasi, ketinggian air yang melanda permukiman warga sekitar 30-40 cm sekira pukul 16.00 WIB. Kondisi itu meningkat dibanding hari sebelumnya yang hanya 10-20 cm.

Bahkan, banjir juga merendam Jalan Krapu III. Padahal sebelumnya di lokasi tersebut tidak sampai terendam banjir karena lebih tinggi.

Sementara banjir yang melanda permukiman warga dimanfaatkan oleh sejumlah anak-anak untuk bermain air yang tampak keruh itu.

Seorang warga setempat, Rian mengatakan, ketinggian air kembali meningkat seiring hujan yang turun sejak semalaman.

"Ya semenjak hujan semalaman aja itu air (banjir) naik lagi. Semalem malah lebih parah, hampir kena betis," ucap Rian, Selasa (4/2/2020).

Rian menambahkan dirinya sudah terbiasa dengan pengalaman banjir seperti sekarang ini. Selama tinggal mengontrak di salah satu rumah di kawasan itu, banjir jadi pemandangan biasa.

"Udah tinggal setahunan, emang kalo abis hujan pasti banjir sih," ungkap Rian.

Rian pun hanya bisa berharap agar banjir yang tetjadi sejak Jumat (31/1/2020) lalu bisa surut agar aktivitas warga menjadi tifak terganggu.

• Banjir di Muara Angke karena Pompa Dibiarkan Rusak

Pompa Dibiarkan Rusak

Sementara itu, sebelumnya, Ketua RT 004/RW 01 Kelurahan Pluit, Slamet, mengatakan, banjir susah surut karena pompa stasioner di Rumah Pompa Waduk Muara Angke rusak sehingga tidak maksimal menangani banjir.

• Banjir di Jalan Krapu Muara Angke, dan Nasib Class Action Banjir Jakarta

"Dipompa sudah, sementara pompa induk rusak satu. Di rumah pompa ada dua pompa induk, satu rusak, satu hidup," kata Slamet, Senin (3/2/2020).


Akibat banjir tersebut, aktivitas warga saat ini menjadi sangat terganggu. Apalagi Jalan Krapu I merupakan akses utama warga.

"Intinya terganggu. Ini kan sangat vital ini perempatan, fasilitas jalan warga," tuturnya


Nasib Class Action Banjir

SIDANG perdana gugatan class action mengenai banjir awal tahun 2020 yang terjadi di DKI Jakarta digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) siang ini.

Hanya saja Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020 hanya dapat menghadirkan 2 orang perwakilan pengunggat dari 5 perwakilan pengugat yang terdaftar.

2 orang tersebut merupakan Syahrul dan Alvius, mereka perwakilan pengugat dari wilayah mereka masing-masing, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Sementara 3 orang lainnya tidak dapat hadir dikarenakan memilih mundur karena mendapatkan tekanan dari beberapa orang akan langkahnya mereka menjadi perwakilan pengugat class action banjir Jakarta 2020.

Kenapa dua orang karena dua orang ini yang baru bisa mau hadir, kemana yang tiga, yang tiga itu beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan ya, tekanan apa?. Berupa pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh oknum tertentu di wilayahnya," kata Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azaz Tigor Nainggolan, Senin (3/2/2020).

Azaz menyebut jika pertanyaan yang diterima oleh 3 pengunggat itu mengenai alasan mereka yang mengugat Pemprov, sehingga atas itu mereka merasa khawatir, dan akhirnya memutuskan untuk mundur dari pengugat class action untuk mewakili wilayahnya.

"Untuk itu kami tidak bisa menghadirkan yang ketiga, tapi pada sidang tadi disepakati kami kuasa hukum pengugat dan mejelis hakim serta dari tergugat, diberikan waktu dua minggu kesempatan untuk menghadirkan yang tiga tadi," katanya.

Nantinya tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 akan menemui kembali tiga orang yang telah terdaftar sebagai pengugat untuk menanyakan mengenai gugatan mereka, tapi jika mereka tidak ingin, maka tim advokasi akan mencari penganti.

• Pengamat Kasih Solusi Atasi Banjir Jakarta Buat Anies, Sambil Sindir: Jangan Dibuat Ribut Politik

Kendati demikian, jika nantinya nama perwakilan pengugat diganti, maka akan ada perbaikan gugatan termasuk jumlah kerugian yang mencapi Rp. 42 miliar tersebut.

"Jika harus diganti akan ada perbaikan dalam gugatan karena berubah juga pengugatnya, karena pengugatnya berubah jadi harus berubah juga materinya," ucapnya. 

https://wartakota.tribunnews.com/amp...ambah?page=all
Proloque
irmanator
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.1K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.