• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Tilang Elektronik Panen Pelanggaran, Tanda Bisa Punya Kendaraan Tapi Ga Punya Otak

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Tilang Elektronik Panen Pelanggaran, Tanda Bisa Punya Kendaraan Tapi Ga Punya Otak





Untuk kamu yang berkendara di sekitaran kota-kota besar hendaknya saat ini lebih tertiblah lagi dalam berlalu lintas, dahulu hanya untuk kendaraan roda empat tapi kini sudah merambah ke kendaraan roda dua.

Dimulai pada awal februari khusus roda dua Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah siap untuk merekam sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan marka jalan, seperti tidak menggunakan helm dan bonceng bertiga.



Hasilnya, sukses menjaring para pelanggar namun jumlahnya sangat mudah ditebak bukan hanya puluhan pelanggar tapi seharinya sudah ratusan pelanggar yang akan di kenakan tilang secara elektronik.

Waww... sungguh luar biasa, ternyata banyak sekali pelanggaran yang terjadi, masyarakat banyak yang mempunyai kendaraan tapi sayang sangat sedikit sekali yang bisa tertib. Kalau tak ada polantas yang bertugas, maka rambu-rambu lalu lintas dianggap pajangan. Sepertinya otak masyarakat Indonesia memang diciptakan untuk menjadi bangsa yang tak taat aturan? Entahlah atau memang tak punya otak untuk berfikir bahwa ketertiban itu bukan untuk orang lain tapi diri sendiri, bayangkan bila melanggar seperti putar balik di rambu yang dilarang, tanda satu arah di langgar, lampu merah di terobos lalu terjadi kecelakaan salah siapa? Mending kalau cuma diri sendiri yang mati, kalau ada orang lain yang celaka akibat ulah pelanggar gimana?





Maka sudah sepatutnya para pelanggar ini ditindak hukum dengan cara tilang elektronik. Masih bingung tentang cara kerjanya? Simple sih kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar kemudian dikirim langsung ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu ada proses verifikasi setelah terbukti melanggar maka petugas akan menerbitkan surat konfirmasi. Surat tadi itu akan dikirim ke alamat pengendara yang sudah melanggar tersebut, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah surat di kirim agan bisa klarifikasi kalau ada yang salah, seperti kendaraan sudah dijual belum balik nama, atau pengendara bukan agan dan lainnya. Klarifikasi bisa dilakulan melalui situs yang disediakan oleh pihak kepolisian.





Kalau tak ada klarifikasi, silahkan bayar denda di tempat yang sudah di tetapkan. Bila agan tidak membayar maka STNK agan akan di blokir tidak dapat diperpanjang sebelum denda tilang dibayarkan.

Bagaimana nyok kita semakin tertib berkendara, jangan sampai kena tilang elektronik deh...

Salam lur, saya c4punk see u next thread




emoticon-I Love Indonesia

"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2019
referensi : klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star





GIF




anasabila
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 32 lainnya memberi reputasi
31
13.4K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.