Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Penyidik Kasus Harun Ditolak Masuk ke Markas KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku, Rosa, dikabarkan tidak mendapatkan akses masuk markas lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya KPK mengonfirmasi bahwa penyidik Rosa ditarik instansi asal, Kepolisian RI (Polri). Penarikan itu diklaim atas dasar kebutuhan Korps Bhayangkara tersebut. Namun, Polri membantah menarik Rosa dan memberi kesempatan kepada Rosa untuk menyelesaikan masa tugas dinasnya di komisi antirasuah hingga September 2020.

Salah seorang sumber CNNIndonesia.com mengatakan Rosa merupakan penyelidik yang menangani kasus yang menjerat Harun dan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Sumber ini menyatakan pimpinan KPK kukuh menginginkan Rosa kembali ke Polri. Namun, Polri urung menariknya. Kata sumber ini, Rosa tak diberi akses masuk Gedung Dwiwarna KPK.

Rosa dikabarkan juga tidak mendapatkan akses email resmi KPK.

"Rosa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU. Selain itu, Rosa juga enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," kata sumber CNNIndonesia.com.

Masih kata sumber yang sama, polemik pengembalian Rosa ke Polri menjadi perbincangan yang hangat di internal KPK. Dia mengatakan ada sebagian pendapat yang menginginkan Dewan Pengawas KPK turun tangan menindaklanjuti kejadian tersebut.

"Mengapa pimpinan KPK bisa berbuat seperti itu, ada sebagian berpendapat Dewas harus turun tangan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi," ujar sumber yang sama.

CNNIndonesia.com telah menghubungi lima anggota dewan pengawas KPK. Salah satu anggota dewan pengawas, Harjono, mengaku tidak mengerti apa yang sedang terjadi lantaran belum memperoleh informasi. Sementara empat anggota lainnya belum merespons.

"Wah, terus terang enggak paham itu," jawab Harjono.

Secara terpisah, lewat pesan singkat, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa Rosa sudah dikembalikan ke institusi asal sejak Januari lalu.

"Untuk Penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," kata Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu pun menegaskan bahwa Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Indra.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ujar Firli.

(ryn/kid)

Sumur:
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-ke-markas-kpk

yg bagus kinerjanya dibuang satu persatu
emoticon-Turut Berduka
latifbastian123
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
859
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.