Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

provokatorbpAvatar border
TS
provokatorbp
Warga Asal Langkat Ini Hendak Edarkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai ke Medan


Lili Yanti, warga Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ini disidang di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/1/2020), karena hendak memasarkan rokok yang pita cukainya dipalsukan ke wilayah Medan.

Dalam dakwaan, disebutkan pada 21 Januari 2019 Tim Penindakan Bea Cukai Medan mendapat informasi dari Tim Intelijen Bea Cukai Medan bahwa terdapat barang yang berupa rokok masuk ke wilayah pengawasan Bea Cukai TMP B Medan melaului Jasa Pengiriman Indah Cargo.

setelah mendapatkan informasi tersebut tim penindakan Bea Cukai Medan langsung pergi menuju ke Gudang Indah Cargo di Jalan Menteng Raya.

Setelah Tiba di Gudang Indah Cargo tim penindakan bersama Kepala Cabang Indah Kargo menemukan sebuah kotak karton yang setelah dibuka isinya merupakan Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau merk SMR sebanyak 23 Kotak atau 92 Tin dan masing-masing 20 slop 10 bungkus 20 batang sama dengan 368 ribu batang yang kemas dengan karton polos dan kemudian dibungkus dengan goni.

Barang tersebut didapat oleh Lili Yanti dari seorang lyang berdomisili di Sumenep, berdasarkan resi pengiriman, rokok tersebut dikirim pada tanggal 17 Januari 2019.

"Dimana barang tersebut berdasarkan Resi pengirimian dikirim dari Sumenep dengan nama pengirim adalah Didik (DPO) yang ditujukan kepada penerima Antok (DPO) yang beralamat di Citra Walk, Jl. Merdeka Barat Medan tanggal 17 Januari 2019," ujarnya.

Ternyata sudah dua kali rokok tersebut masuk ke Medan melalui Indah Cargo.

"Setelah dilakukan pengembangan dengan cara meminta rekaman data resi ditemukan lagi pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dengan nomor Resi SMP10000004 tanggal 18 Januari 2019 sebanyak 20 Karton Rokok SMR, SMP10000006 tanggal 19 Januari 2019, 21 karton rokok SMR," ucap JPU.

"Sehingga jumlah keseluruhan penindakan terhadap barang kena cukai berupa rokok merk SMR yang dilekati dengan pita cukai bekas sebanyak 64 (enam puluh empat) kotak karton sama dengan 256 tin, 20 slop, 10 bungkus, 20 batang atau sama dengan 1.024 juta batang rokok dengan nama pengirim dan nama penerima yang sama," tambahnya.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 tim penindakan Bea Cukai Medan yang berkoordinasi dengan Indah Cargo medapat informasi bahwa pemilik barang meminta pihak Indah Cargo untuk mengantarkan barang dengan nomor Resi SMP10000002 ke CV. Tata Rangga KL di Jalan Bintang.

Kemudian setelah sampai di alamat yang dimaksud saksi Candra Pratama (Supir Indah Cargo) menghubungi terdakwa melalui telepon untuk memberitahukan bahwa barang miliknya sudah sampai di CV. Rangga Tata KL,

Setelah itu terdakwa meminta bertemu di ujung Jalan Bintang dan terus mengikutinya sampai ke Simpang Tugu Jalan Sutomo, kemudian siang itu setelah barang tersebut sudah diterima dan ditandatangganinya resi penerimaan barang, Tim Penindakan Bea Cukai Medan langsung turun dan melakukan penangkapan kepada terdakwa beserta suaminya Hazarul Aswad Als Aswad yang mengendarai sepeda motor selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor KPPBC TMP B Medan.

Selain di pasarkan di Medan, rokok tersebut akan dikirimkan kembali kepada adik terdakwa yang berada di Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh untuk dipasarkan juga.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengaku bahwa pemilik barang tersebut adalah Chandra Als Mimink yang merupakan adik kandung terdakwa, yang akan dikirim kembali ke Blangkejeren melalui jasa penganggkutan Rangga Tata KL melalui jasa pengangkutan Isma Karya kemudian sesampai disana Zulkarnain akan menjual ke toko-toko kecil," ucap JPU.

Dari hasil pengiriman barang tersebut terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp2 juta.

Bahwa setelah diperiksa keaslian pita cukai yang dilakukan oleh Tim Identifikasi Keaslian Pita Cukai Konsorsium Penyedia Pita Cukai dari Perum Peruri, PT. Pura Nusapersada dan PT. Kertas Padalarang sesuai Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor BA-031/TTF/III/2019 tanggal 12 Maret 2019.

Karena perbuatannya tersebut, terdakwa Lili dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Bahwa Perbuatan terdakwa Lili Yanti , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

https://medan.tribunnews.com/2020/02...-medan?page=2.
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
835
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.