VolkswagenPutihAvatar border
TS
VolkswagenPutih
Oknum Driver Gojek Singapura Pakai Aplikasi Tuyul, Hukumannya Bikin Ngeri!


Gojek, sebuah perusahaan layanan transportasi online asli Indonesia ini sejak November 2018 lalu sudah mengekspansi beberapa kawasan Singapura. Ekspansi tersebut bisa dibilang cukup berhasil, karena secara berkesinambungan Gojek terus memperluas layanannya di Singapura. Awalnya Gojek hanya melayani beberapa daerah di Singapura seperti Central Business Distric Singapura, Jurong East, Changi, Punggol, Ang Mo Kio, dan Sentosa. Kini layanannya sudah lebih luas dari hanya sebatas kawasan-kawasan tersebut.

Semakin tumbuhnya ekspansi Gojek di Singapura tersebut memberikan anggapan jika minat akan akses transportasi online yang instan juga tinggi. Ditambah lagi, negara maju seperti Singapura masyarakatnya sangat menbutuhkan akses perpindahan yang cepat antara satu tempat ke tempat yang lain. Hal ini tentunya merupakan kabar baik untuk para driver Gojek di Negeri Singa tersebut.



Meskipun begitu, ternyata masih ada juga loh driver Gojek disana yang melakukan cara curang dalam melakukan pekerjaannya. Upaya curang tersebut adalah dengan menggunakan aplikasi tuyul. Ternyata aplikasi tuyul gak cuma ada di Indonesia aja, di negara dunia pertama aja juga ada. Go internasional juga nih tuyul.

Sekilas mengenai istilah aplikasi tuyul, aplikasi tersebut adalah upaya curang dari driver online untuk meraup keuntungan dengan cara mendapatkan order fiktif. Nah, order fiktif tersebutlah yang akrab dianggap tuyul.

Gak nanggung-nanggung, aplikasi tuyul di Singapura ini dijual dengan harga S$300 atau sekitar 3 juta rupiah. Harga tersebut merupakan sepuluh kali lipat dari harga aplikasi tuyul yang dijual di Indonesia dengan harga pasaran 100-250 ribu rupiah.

Didapatkan informasi kalau Gojek Singapura harus menangguhkan 120 akun driver yang terbukti menggunakan aplikasi tuyul ini. Gojek Singapura tentunya merasa dirugikan dengan kelakuan oknum driver tersebut karena mereka memanipulasi proses verifikasi, memalsukan lokasi, sampai yang paling parah dapat melihat data pribadi customer.



Kelakuan oknum driver yang pakai aplikasi tuyul tersebut menurut ane cukup kerad sih. Padahal ada undang-undang yang berlaku di Singapura kalau pelaku yang memodifikasi materi komputer tanpa otorisasi bisa kena denda sebesar S$10 ribu (sekitar 100 juta rupiah) atau hukuman penjara sampai tiga tahun lamanya, malah juga bisa kena kedua hukuman tersebut.

Gak cuma itu aja, kalau modifikasi terhadap aplikasi tersebut bisa memberikan ancaman kepada keselamatan publik, hukumannya naik sampai S$50 ribu (sekitar 500 juta rupiah), atau dipenjara selama tujuh tahun. Busuk dah tuh di penjara. emoticon-Ngakak (S)

Usut punya usut, aplikasi transportasi online yang udah di modifikasi ini diduga-duga penyebarannya oleh sindikat yang beroperasi di Asia Tenggara.


Ada-ada aja dah ya emang kerjaan kotor tuh. emoticon-Cape d...



Quote:
miftakhana
bukansbytapifby
anasabila
anasabila dan 24 lainnya memberi reputasi
23
19.8K
150
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.