kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji di Jambi Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi



BRITO.ID, BERITA JAMB I - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, memutus bebas Ambok Lang (45) seorang Guru Ngaji yang didakwa melanggar Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014Tentang Perlindungan Anak, atau Pencabulan Terhadap Anak.

Padahal, dalam kasus ini terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, dengan tuntutan 6 Tahun Penjara, Denda 200 juta subsider 6 bulan.

Namun dalam putusan hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, Ambok Lang dibebaskan dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwa JPU melanggar pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Atas putusan bebas ini, jaksa pun langsung mengajukan kasasi. Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani.

"Iya kita ajukan kasasi," kata Lexy, Selasa (28/1/2020).

Seperti diketahui, Ambok Lang adalah warga Lorong Kimaja, RT 21 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Ia adalah seorang ASN di Dinas Pendidikan. Sepulang ngantor, Ambok Lang bersama istri mengajar ngaji ditempat tinggalnya, untuk anak-anak usia sekolah dasar.

Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi


https://m.brito.id/cabuli-anak-dibaw...-ajukan-kasasi

orgbekasi67
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.5K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.