Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaum.milenialAvatar border
TS
kaum.milenial
Perceraian karena Murtad di Semarang Tahun 2019 Naik 100 Persen
Perceraian karena Murtad di Pengadilan Agama Semarang Tahun 2019 Naik 100 Persen

Perceraian karena Murtad di Semarang Tahun 2019 Naik 100 Persen

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang, Jawa Tengah, mencatat setiap tahun perkara perceraian yang masuk selalu meningkat.

Institusi ini juga menemukan fenomena murtad menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian.

Pada 2019 lalu, jumlah perceraian karena murtad naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Paling banyak pada bulan Oktober ada 3 perkara.

Sedangkan 2019 naik seratus persen lebih jadi 40 perkara.

Paling banyak terjadi bulan September, ada 8 perkara masuk,” ujar Panitera Muda Hukum, Tazkiyaturrobihah, kepada Tribunjateng.com, Jumat (31/01/2020).

Dalam catatan PA Kota Semarang, pihak yang paling banyak mengajukan permohonan cerai murtad adalah suami.

“Suami yang mengajukan cerai akibat fenomena murtad ini banyak sekali.
Jadi istri sebelum menikah beragama nonmuslim.

Kemudian dia masuk Islam dan menikah secara islam,” imbuhnya.

Ternyata setelah menikah, pasangan ini ditempa berbagai persoalan hidup.
Akhirnya satu pihak kembali ke agama asal.

Karena merasa tidak cocok dan tidak satu visi lagi, pihak lainnya mengajukan perceraian.

“Kami sedikit prihatin atas fenomena ini.

Di PA Semarang termasuk tinggi.

Sebaiknya agama dipelajari secara kaffah.

Jangan hanya dijadikan untuk melegalkan pernikahan dengan pasangan,”tandasnya.

Perlu diketahui, kasus perceraian pada tahun 2019 di Kota Semarang meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Ada beberapa faktor penyebab perceraian.

Faktor yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menurus dari pasangan suami istri.

Menurut Tazkiyaturrobihah, Kota Semarang termasuk wilayah paling tinggi kasus perceraiannya.

Perkara masuk dari awal tahun sampai 31 Desember 2019 ada 3.821 perkara.

Jumlah ini naik 8 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 3.534 perkara.

“Paling banyak kasus perceraian dari Kecamatan Pedurungan, kedua Kecamatan Semarang Barat,” ujar Tazkiyaturrobihah.

Dia menyebutkan, pada November 2019 kasus perceraian dari Kecamatan Pedurungan ada 47 perkara.

Kemudian diikuti Kecamatan Semarang Barat 39 perkara dan Kecamatan Genuk 30 perkara.

Pada 2019 kasus cerai karena gugat di Pengadilan Agama Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi yakni sebanyak 2.617 perkara.

Sedangkan cerai karena talak hanya 836 perkara.

Sementara itu selain faktor pertengkaran, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi menjadi urutan ke-2 dan ke-3.

Hal tersebut dibenarkan oleh Muhammad Ridwan satu di antara kuasa hukum pihak tergugat dalam perceraian.

Ia mengaku klien yang ia dampingi paling banyak bercerai dengan alasan pertengkaran dan perselisihan terus menerus.

“Masalah sepele pun ada.

Hanya karena perbedaan pendapat satu pihak merasa tidak dihormati kemudian sakit hati dan sering bertengkar.

Selain itu pernah juga menerima klien yang bercerai karena dijodohkan sehingga ada ketidakcocokan dalam rumah tangga,” ucapnya.

“Upaya dari Pengadilan Agama maupun Mahkamah Agung dalam menekan angka perceraian seperti cara dipersulit, persyaratan dipersulit, persidangan diperketat dan biaya naik ternyata tidak berhasil.

Perceraian itu persoalan sosial dan timbul karena keadaan yang tidak rencanakan. 
Tidak ada satupun orang yang menikah tujuannya bercerai.

Pasti menikah untuk selamanya, tetapi ternyata ditengah-tengah ada badai,” imbuh Ridwan. (adl)

sumur
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.4K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.