Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cumipenjaraAvatar border
TS
cumipenjara
Catat, Tanggal Diberlakunya E-TLE Bagi Sepeda Motor di Jakarta


Terus menuju ke arah tertib berlalu lintas untuk semua kendaraan, giliran E-TLE sepeda motor segera tiba.



Upaya mentertibkan pengguna jalan raya di Tanah Air terus diakselerasi. Termasuk membentuk pola pikir bahwa kemacetan tidak terjadi saat aturan lalu lintas ditaati. Termasuk tidak melanggar rambu-rambunya, atau menerobos jalur yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Setelah para pengguna kendaraan roda empat atau mobil, khususnya di Ibu Kota Jakarta akrab dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE alias tilang elektronik, kini giliran pengguna roda dua atau sepeda motor merasakan manfaatnya. Bagaimana menjadi tertib dan patuh peraturan lalu lintas.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam beberapa pekan terakhir mempersiapkan infrastruktur teknologi untuk penindakan bagi pelanggar aturan lalu lintas untuk sepeda motor ini.

Di Jakarta, E-TLE untuk mobil sudah diterapkan sejak Oktober 2018. Diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin hingga kawasan Monas di Jakarta Pusat, pelanggar tidak bisa mengelak karena adanya bukti visual di layar monitor Kepolisian, yang terhubung dengan kamera-kamera di lapangan. Setiap aksi pelanggaran bisa terpantau jelas nomor kendaraan, lokasi pelanggaran, dan jenis pelanggaran.

Kini, sistem ini juga diberlakukan terhadap pengemudi sepeda motor. Tilang elektronik untuk sepeda motor diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

"Rencana mulai 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor," jelas Komisaris Besar Polisi Yusuf, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, awal pekan ini.



Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE. Utamanya di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta. Untuk menerapkan penindakan terhadap pengemudi sepeda motor yang melanggar aturan di jalur tadi, telah dilakukan penambahan kamera pengawas (CCTV) di lapangan. Kamera baru yang dipasang 45 buah, sedangkan yang sudah dipasang untuk mobil sebanyak 12 buah sehingga total terdapat 57 kamera.

Saat ini sosialisasi E-TLE untuk roda dua sudah berjalan. Bahkan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari "tertangkap" kamera dan penindakannya hingga pemblokiran STNK.

"Prosedurnya sama dengan melaksanakan E-TLE untuk roda empat, mulai dari tercapture, konfirmasi, kemudian pelanggar harus merespons. Kalau tidak ada respons, ya kami lakukan blokir terhadap STNK," tandasnya.

Sebagai catatan, sepeda motor yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat, dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang terlebih dahulu sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Pada akhirnya, tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan dan kemacetan berawal dari pelanggaran lalu lintas.

"Supaya masyarakat tertib: mengapa terjadi kemacetan dan kecelakaan itu karena melakukan pelanggaran. Bagaimana supaya tidak melanggar? Tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera," tambah Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Dengan sistem berteknologi ini, kamera akan aktif selama 24 jam.

Quote:


Kudu waspada yang motornya bodong emoticon-Ngakak
pseudonim13
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 11 lainnya memberi reputasi
10
5.5K
89
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.