Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kademankademanAvatar border
TS
kademankademan
Nurhadi kebal hukum


detikNews
Berita
Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir 5 Kali, Pengacara: Tak Ada Panggilan
Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 09:29 WIB
Foto: Ari Saputra Foto: Ari Saputra
Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir 5 Kali, Pengacara: Tak Ada Panggilan
Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 09:29 WIB
Foto: Ari Saputra Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi jadi tersangka korupsi 'dagang perkara' senilai Rp 46 miliar. Namun, 5 kali panggilan dilayangkan KPK, Nurhadi tidak menampakkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih.
"Kalau informasi yang saya terima kemarin, dia tidak tahu ada panggilan," kata pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1/2020).

Bila tidak dapat surat panggilan, ke manakah surat dilayangkan? Padahal, rumah Nurhadi di tengah kota Jakarta. Tepatnya di Jalan Hang Lekir, hanya sepelemparan batu dari Senayan.
Rumahnya membentang di dua jalan. Megah dan mewah. Nyata-nyata alamatnya tidak fiktif.

"Untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan Rezky Herbiyono (RHE) tidak hadir dan tanpa keterangan," kata Plt Jubir KPK ali Fikri di kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Ali mengatakan KPK bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, Ali tidak menjelaskan secara gamblang kapan upaya pemanggilan paksa akan dilakukan terhadap Nurhadi.

"Sesuai dengan KUHAP kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka tapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya, kami tidak bisa sampai ke teman-teman semua," tuturnya.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.



Wkk,...jeruk makan jeruk
Nurhadi dilawan....
Inilah potret hukum di indonesia
Diubah oleh kademankademan 29-01-2020 14:30
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
682
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.