Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Napi Buronan Kejari Jadi Bos Transjakarta, Pemprov DKI Akui Lalai Lakukan Seleksi
Napi Buronan Kejari Jadi Bos Transjakarta, Pemprov DKI Akui Lalai Lakukan Seleksi
Sekeretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. | AKURAS E N S O RYohanes Antonius

AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi DKI mengakui lalai dan tak teliti melakukan seleksi pimpinan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) DKI Jakarta dalam hal ini penunjukan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta ([url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Transjakarta][color=#f9a01b][b]Transjakarta[/b][/color][/url]). 

Dimana Pemprov DKI mendapuk [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Donny+Andy+Saragih][color=#f9a01b][b]Donny Andy Saragih[/b][/color][/url] yang ternyata terpidana kasus penipuan yang saat ini masih pelesiran dan tak menjalankan hukuman penjara.
“Kurang teliti (melakukan seleksi) di bagian yang seleksinya, BP BUMD," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Saefullah][color=#f9a01b][b]Saefullah[/b][/color][/url] kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga:
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-981509-read-jadi-buronan-kejari-siapkan-pencekalan-mantan-nbsp-dirut-tj-ke-luar-negeri][color=#ef4623][b]Jadi Buronan, Kejari Siapkan Pencekalan Mantan Dirut TJ Ke Luar Negeri[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-981404-read-mantan-dirut-transjakarta-jadi-buronan-kejaksaan][color=#ef4623][b]Mantan Dirut Transjakarta Jadi Buronan Kejaksaan[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-980569-read-terjerat-kasus-penipuan-hingga-batal-jadi-dirut-transjakarta-5-fakta-penting-donny-saragih][color=#ef4623][b]Terjerat Kasus Penipuan Hingga Batal Jadi Dirut Transjakarta, 5 Fakta Penting Donny Saragih[/b][/color][/url]


Donny sempat menjabat menjadi orang nomor satu di [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Transjakarta][color=#f9a01b][b]Transjakarta[/b][/color][/url] selama tiga hari, namun di hari berikutnya dia dipecat setelah kasus penipuan yang ia lakukan mencuat ke permukaan. 


Usut punya usut Donny ternyata belum menjalankan hukuman penjara yang divonis pada 2018 lalu. 
Posisi Donny lalu digantikan oleh Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Transjakarta][color=#f9a01b][b]Transjakarta[/b][/color][/url].

"Sudah dievaluasi, dan sudah diganti," tambah [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Saefullah][color=#f9a01b][b]Saefullah[/b][/color][/url]. 
Di sisi lain Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedang menyiapkan berkas pencekalan terhadap Donny untuk mengantisipasi dia melarikan diri ke luar negeri.  
Berkas itu nantinya akan diserahkan ke pihak Dirjen Imigrasi. Sebab hingga Selasa (28/1/2020) petang Donny tak kunjung datang menyerahkan diri untuk menjalankan hukuman kurungan penjara. Kejari tengah berupaya mengejar Donny yang masih menghirup udara bebas 

“Lagi disiapkan (berkas pencekalan),” kata Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny bersama terdakwa lainnya I Porman Tambunan didakwa melakukan penipuan. 
Adapun sidang perdana atas kasus ini di gelar pada 30 April 2018 dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
Mereka didakwa dengan Pasal 268 ayat (3) Ke-2 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 369 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun. []


gabener.edan
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.