Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sivaruck4Avatar border
TS
sivaruck4
Dari Listrik Hingga Rokok, Ini Daftar Harga-harga yang Naik Tahun 2020

Oleh
Karwati Putu Latief
-
21/01/2020

https://www.harapanrakyat.com/2020/0...ik-tahun-2020/



Harga rokok jadi salah satu daftar harga-harga yang naik tahun 2020. Foto: Ist/Net

Daftar harga yang naik tahun 2020 mesti diantisipasi. Sejumlah tarif seperti tol, listrik, BPJS Kesehatan, sampai harga rokok telah diatur kenaikannya oleh pemerintah.
Hal ini tentu perlu diantisipasi, lantaran pengeluaran Anda bakal bertambah. Antisipasi juga perlu dilakukan agar keuangan Anda tetap stabil.
Daftar Harga yang Naik Tahun 2020
Agar Anda bisa bersiap-siap, berikut daftar harga yang bakal naik tahun 2020:
Tarif Listrik
Rencana pemerintah untuk menghapus subsidi pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA tahun 2020 menyebabkan adanya penyesuaian tarif.
Namun, PLN menegaskan, kebijakan tersebut diambil agar subsidi tepat sasaran. Karena itu subsidi yang akan dicabut hanya untuk pelanggan PLN yang termasuk kategori rumah tangga mampu.
Ini berarti PLN masih memberikan subsidi bagi pelanggannya yang masuk kategori rumah tangga tidak mampu.
Penyesuaian tarif otomatis akan dilakukan bagi pelanggan listrik 900 VA yang masuk kategori rumah tangga mampu. Itu berarti akan ada kenaikan tarif listrik.
Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan juga termasuk ke dalam daftar harga yang naik tahun 2020. Kenaikan iuran ini bakal berlaku di setiap kelas yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Berikut daftar besaran kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk setiap kelas:
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3, iurannya akan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 2 naik dari semula Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per jiwa. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, atau naik 50%.
Iuran BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Iuran BPJS Kesehatan PBI naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Peserta yang memegang kartu BPJS Kesehatan PBI, iurannya akan dibayar oleh Pemda dari APBD.
Iuran BPJS Kesehatan ASN/TNI/Polri
Iuran BPJS Kesehatan untuk ASN/TNI/Polri termasuk ke dalam daftar harga yang naik tahun 2020.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk ASN/TNI Polri semula 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dengan rincian 3% ditanggung Pemerintah, sisanya 2% ditanggung oleh ASN/TNI/Polri yang bersangkutan.
Kini diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tambahan penghasilan PNS Daerah, dengan batas Rp 12 juta. Rinciannya, 4% ditanggung pemerintah, sisanya 1% ditanggung oleh ASN/TNI/Polri bersangkutan.
Iuran BPJS Kesehatan Pekerja/Karyawan
Daftar harga yang naik tahun 2020 termasuk iuran BPJS Kesehatan untuk para pekerja atau karyawan suatu perusahaan. Semula 5% saja dari total upal dengan batasnya Rp 8 juta. Rinciannya 4% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung oleh karyawan.

Kini diubah menjadi 5% dari total upah, batasnya Rp 12 juta. Rinciannya 4% ditanggung perusahaan, sementara 1% ditanggung karyawan.
Baca Juga: Cara Berhenti dari BPJS Kesehatan, Bisakah?
Daftar Harga Naik Tahun 2020: Tarif Tol
Penyesuaian tarif akan dilakukan di sekitar 13 ruas jalan tol. Beberapa diantaranya sudah diberlakukan kenaikan tarif sejak akhir Desember 2019.
Tarif tol sudah naik di tol Jagorawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Tangerang-Merak, Tol Cipali Tol Mojokerto-Kertosono, Tol Makasar Seksi VII, dan sejumlah tol lainnya.
Daftar harga yang naik tahun 2020 termasuk juga tol dalam kota Jakarta, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Tol Surabaya- Gempol, yang masih dalam antrean atau akan segera menyusul naik.
Penyesuaian tarif tol memang akan dilakukan tiap dua tahu sekali. Perhitungannya dilihat dari inflasi di daerah di mana tol itu berada.
Harga Rokok
Harga rokok juga diperkirakan bakal naik tahun 2020. Hal ini lantaran biaya cukai akan naik seperti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Tarif cukai untuk rokok naik 23% dan akan berlaku Januari 2020. Sementara untuk Harga Jual Eceran (HJE) rokok diperkirakan bakal naik sebesar 35%. Hanya saja, HJE sampai saat ini belum ditentukan besarannya kenaikannya.

Itulah daftar harga yang naik tahun 2020. Ini saatnya Anda mengencangkan ikat pinggang agar kenaikan harga-harga tidak mengganggu stabilitas keuangan Anda. (Ndu/R7/HR-Online)


sebelahblog
4iinch
nona212
nona212 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.7K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.