Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Ngeri ! Oknum Ustadz di Kediri Tega Cabuli Santriwati Berkali-Kali

Ngeri ! Oknum Ustadz di Kediri Tega Cabuli Santriwati Berkali-KaliKapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH, menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan oleh oknum ustadz
KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Pondok Pesantren yang seharusnya menjadi tempat para santriwan santriwati menimba ilmu agama, namun lain ceritanya dengan yang terjadi di Pondok Pesantren Safinda (Safinatul Huda), Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Betapa tidak, di pesantren yang dimimpikan untuk menghatarkan NA (12 tahun), yang sejak kecil dititipkan kepada sang kyai untuk didik menjadi santriwati disini, ternyata malah dirusak masa depannya oleh MN (38 tahun), oknum ustadz yang seharusnya pengasuhnya.


Akibat perbuatan bejat oknum ustadz yang juga pendiri Pondok Pesantren Safinda tersebut, akhirnya harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Saat dilakukan konferensi pers, MN mengaku telah menyesali perbuatannya, namun hal itu kiranya sudah terlambat dilakukan, karena masa depan santrinya telah terlanjur hancur berantakan.
Menurut Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak-anak. Korban merupakan santriwati yang berusia 12 tahun, sedangkan pelakunya adalah pendiri pondok pesantren di Dusun Setoyo.
Kronologis kejadian perkara tersebut bermula pada Kamis, 16 Januari 2020, sekira pukul 15.00 WIB, seusai korban pulang dari sekolah, kemudian dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya. Karena di dalam kamar tersebut ternyata ada istri dari pelaku, akhirnya dia diajak ke kamar lainnya.
“Sesampainya di dalam kamar tersebut korban disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun,” terang AKBP Lukman Cahyono dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Gilang Akbar, S.I.K, dan Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Purnomo, Selasa, 28 Januari 2020.


Dari keterangan korban, bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, dan terus berlangsung hingga kelas 6 SD.
“Korban merupakan santriwati yang mondok di Pesantren pelaku sejak kecil. Sekitar usianya 9 atau 10 tahun saat masih kelas 3 SD, telah dicabuli berkali-kali oleh pelaku hingga sekarang berusia 12 tahun. Akhirnya korban menceritakan kepada temannya, termasuk kepada bibinya. Kemudian mereka melapor kepada gurunya dan diperiksakan, ternyata hasil visum menunjukkan bahwa vagina korban sudah robek,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres AKBP Lukman Cahyono, motif pelaku mencabuli korban tersebut adalah timbul nafsu pada saat pelaku bertemu korban, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi hingga puas.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak lima milyar rupiah.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong baju terusan panjang warna biru, celana legging panjang warna merah marun, BH warna merah marun, dan satu potong celana dalam warna merah muda,” tuturnya dalam Jumpa Pers di Mapolres Kediri, Jalan PB. Soedirman Nomor 56 Pare, Kediri. (CS)
Kediri


https://radarbangsa.co.id/ngeri-oknu...berkali-kali/

4iinch
bukan.bomat
maroonia
maroonia dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.1K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.3KThread45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.