Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Golkar Berang kepada Anies
Jakarta: Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco berang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penebangan ratusan pohon di kawasan selatan Monumen Nasional (Monas). Pemprov DKI dinilai gegabah dalam mengelola kawasan cagar budaya tersebut.

"Kalau saya bilang kebablasan Pemprov, karena terlalu lama enggak punya wakil gubernur jadi (Anies) merasa paling benar. Akhirnya, langkah yang diambil paling benar. Saya setuju kalau (revitalisasi Monas) dihentikan," ucap Baco saat dihubungi, Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2020.

Baco juga menyesalkan revitalisasi Monas dilakukan tanpa izin dari Kementerian Sekretariat Negara. Padahal, terkait izin itu termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

"Itu cagar budaya Monas itu, apalagi itu daerah perlindungan negara. Kok seenak-enaknya tebang ratusan pohon yang sudah puluhan tahun di situ. Sampai dua ratus pohon ditebang di situ. Itu gila," kata Baco.

Baco meminta polemik revitalisasi Monas ini diusut tuntas. Bagi Baco, penebangan ratusan pohon di Monas itu merupakan tindak pidana.

Merujuk Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada pasal 66 ayat 1 menyebutkan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Sementara, Pasal 105 mengatur sanksi bagi perusak cagar budaya. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Kalau Golkar minta usut dan pidanakan siapa yang bertanggung jawab. Jangan rakyat doang kalau nebang pohon dipidanakan, kalau mereka yang nebang pohon enggak dipidana? Enggak adil dong," tandas Baco.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut revitalisasi Monas tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995. Ia menepis anggapan Pemprov DKI menabrak aturan terkait revitalisasi Monas.

"Kita buat plaza di sisi Selatan. Ini masih proses, saya berharap semua pihak bisa menunggu sampai pekerjaaan ini selesai di tengah Februari nanti kita lihat, kritisi, observasi dan kita nikmati bersama di situ," kata Saefullah di Balai Kota, Jumat, 24 Januari 2020.

https://m.medcom.id/nasional/metro/O...g-kepada-anies
GembelzBikerz
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.3K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.