Kaskus

News

palabutuAvatar border
TS
palabutu
Pembagian Harta Gono-gini
Halo Agan & Sist, izinkan saya berbagi pengalaman saya dalam menangani perkara pembagian Harta Gono-gini..



Pembagian harta gono gini adalah akibat dari adanya perceraian, metode pembagiannya adalah biasanya dengan membagi rata antara suami dan istri, masing-masing mendapatkan setengah bagian dari harta tersebut. Hal ini di atur dalam inpres no.1 thn 1991 tentang kompilasi hukum islam pasal 97 dan sesuai dengan ketentuan pada kitab undang-undang hukum perdata.

Harta bersama tidak dapat disamakan dengan harta warisan, karena harta warisan adalah harta bawaan dan bukan merupakan harta yang di dapat dalam ikatan perkimpoian. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat di bagikan sebagai akibat dari perceraian.

Jadi apabila anda ingin meminta pembagian harta bersama, hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila sudah ada putusan perceraian, tuntutan tersebut tidak dapat disatukan dengan gugatan perceraian. Di dalam gugatan harta bersama tersebut harus dengan rinci disebutkan apa-apa saja yang ingin anda tuntut yang termasuk harta bersama, baik itu sertifikat tanah, kendaraan bermotor, surat saham dan surat berharga lainnya yang bisa menjadi bukti akan kepemilikan suatu harta bersama.

Harta gono-gini sebenarnya dapat dibagikan dengan cara lain, seperti dengan musyawarah dan dengan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Jadi tidak wajib dibagikan setangah-setengah, tetapi masing-masing mendapatkan bagian sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk sebuah perjanjian dan di buat di depan Notaris.

Jadi apapun pilihan anda, penyelesaian lewat Pengadilan maupun kesepakatan, maka yang penting adalah anda dan pasangan anda dapat menerima keadilan dan dilaksanakan secara efektif. Bayangkan apabila anda harus membagi satu rumah untuk berdua, satu mobil untuk berdua secara persis maka ini akan menjadi sulit pada praktik nya. Sehingga penyelesaian melalui jalan musyawarah / kesepakan akan menjadi sangat efektif untuk penyelesaian pembagian harta Gono-gini.


Jika anda ingin berkonsultasi lebih jauh, silakan hubungi nomor di bawah ini, kami siap membantu : 

Email                  : lawmozart@gmail.com

Call / Whatsapp  : 081219662005

Website               : www.mozartlaw.net




tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
9.6K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.