Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

najoAvatar border
TS
najo
Salah Satu Tokoh pendiri 212 terindikasi Penipuan Visa Haji

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah menetapkan tokoh Persaudaraan Alumni 212 berinisial ABM sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan visa jamaah haji furoda.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka,ABM menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Argo Yuwono,masih menyangkal menerima uang untuk mengurus visa haji furoda.

"Dia enggak mengaku kalau telah menerima uang itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/4)

Dalam kasus ini, kata Argo, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan penyidik. ABM sendiri saat ini ditahan di kurungan polisi.


Argo menuturkan pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan dari M Jamaludin pada 28 Juni 2018. Laporan itu diterima dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum.

Ia menjelaskan kasus itu bermula ketika tersangka ABM menawarkan pengurusan visa haji kepada 27 orang jamaah Jamaludin. ABM dan Jamaludin kemudian bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi dan melakukan transaksi. Korban menyerahkan uang US$136.500 berikut 27 paspor kepada ABM untuk pengurusan visa haji furoda.

Visa haji furoda dikenal dengan istilah visa haji nonkuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi. Visa haji furoda itu dikeluarkan khusus oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang umumnya diberikan sebagai penghormatan ke orang tertentu sehingga tak perlu mengantre dalam daftar tunggu naik haji yang dikelola pemerintah Indonesia. Siapa saja yang diberikan pun menjadi ranah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Dalam kasus ABM, tiga hari setelah uang diserahkan Jamaludin, visa haji furoda tidak kunjung keluar dan tidak ada kabar dari sang tersangka. Korban kemudian meminta tolong kepada saksi atas nama syekh AJ untuk menghubungi terlapor dan bertemu di rumah sang saksi.

Saat itu, dibuat surat pernyataan dan kuitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut. Isi surat pernyataannya dan kuitansinya adalah terlapor sudah menerima uang sebesar US$136.500,dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furoda.

Namun nyatanya, ABM tak kunjung menyerahkan visa haji tersebut dan tidak mengakui telah menerima sejumlah uang dari korban.

Argo menyampaikan setelah kasus itu dilaporkan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan.

Atas tindakannya tersebut, ABM diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya empat tahun," tutur Argo


sumur :https://www.cnnindonesia.com/nasiona...uan-visa-haji .
sanyhani
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
8
4.2K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.