Rider BoyzAvatar border
TS
Rider Boyz
mengenal kode plat nomor daerah , sipil dan kenegaraan yukk
Lanjut Cek


emoticon-Belomatabeloemoticon-Matabelo
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka,
dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran
dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta:

1 - 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang

8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang

3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor

7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus

9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal
yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang
angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan
hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U - Jakarta Utara
B - Jakarta Barat
P - Jakarta Pusat
S - Jakarta Selatan
T - Jakarta Timur
E - Depok
N - Tangerang
C - Tangerang
K - Bekasi
F - Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan.


Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A - Sedan / Motor
F - Minibus, Hatchback, City Car
V - Minibus
J - Jip dan SUV
D - Truk
T - Taksi
U - Kendaraan Staf Pemerintah
Q - Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234

FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234
KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA = Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A). Kode Wilayah Nomor Kendaraan

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan
kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan
Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.


Sumatera
BL = Nanggroe Aceh Darussalam
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat
BM = Riau
BH = Jambi
BD = Bengkulu
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung

Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang,
Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten
Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota
Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok

D = Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten dan Kota
Cirebon (E XXXX YA), Kabupaten Indramayu (YB),
Kabupaten Majalengka (YC), Kabupaten Kuningan (YD)
F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi

T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang

Z = Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya (H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (T/W), Kota Banjar Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten
(G XXXX dan Kota Pekalongan (A),
Kabupaten (F)dan Kota Tegal (E),
Kabupaten Brebes (G),
Kabupaten Batang (C),
Kabupaten Pemalang (D)
H = eks Karesidenan Semarang:
Kabupaten (C/L/V) dan
Kota Semarang (A/G/H/R/S/X/W/Y/Z),
Kota Salatiga (B/K),
Kabupaten Kendal (D/M),
Kabupaten Demak (E)

K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (A/S/
H), Kabupaten Kudus (B/K/T),
Kabupaten Jepara (C/V),
Kabupaten Rembang (D/M),
Kabupaten Blora (E/N),
Kabupaten Grobogan (F/P),
Kecamatan Cepu (N/Y)
R = eks Karesidenan Banyumas:
Kabupaten
Banyumas (A/H/S/E),
Kabupaten Cilacap (B/K/T/
F), Kabupaten Purbalingga (C/L),
Kabupaten Banjarnegara (D/M)
AA = eks Karesidenan Kedu:
Kabupaten (B) dan
Kota Magelang (A/H/K/S),
Kabupaten Purworejo (C/L/V),
Kabupaten Kebumen (D/M/W),
Kabupaten Temanggung (E/N), Kabupaten
Wonosobo (F/P/Z)
AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F),
Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul
(D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U),
Kabupaten Kulon Progo (C)
AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota
Surakarta, Kabupaten Sukoharjo (B/K/T),
Kabupaten Boyolali (D/M), Kabupaten Sragen (E/
N/Y), Kabupaten Karanganyar (F/P), Kabupaten
Wonogiri (G/R), Kabupaten Klaten (J/C/L/V)
Contoh: AD 1234 CB, AD 1234 CK, dan AD 1234 CT
merupakan Plat Nomor Kendaraan Bermotor dari
Kabupaten Sukoharjo.


Jawa Timur
L = Kota Surabaya
M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)
dan Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N)
dan Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U) dan
Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z),
Kota Batu (K)
P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso
(A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten
Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten
Bojonegoro, Kabupaten dan Kota Mojokerto,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten dan
Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
(W / X / Y / Z)
AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J) dan Kota Kediri (A-C), Kabupaten (K-N) dan Kota Blitar (P-R), Kabupaten Tulungagung (S-T),
Kabupaten Nganjuk (U-W), Kabupaten Trenggalek (Y-Z)


Catatan:
Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya
memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)


Bali dan Nusa Tenggara

DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram,Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten LombokTimur, Kabupaten Lombok Tengah)

EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten
Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten
Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan:
Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende,
Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur,
Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)

ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba
Barat, Kabupaten Sumba Timur) Kalimantan
KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur


Sulawesi
DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten
Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua
DE = Maluku
DG = Maluku Utara
DS = Papua dan Papua Barat
Tidak digunakan
DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri) emoticon-Sorry

Kode Nomor Kendaraan Khusus Pemerintahan Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut
bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang
dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:




RI 1: Presiden emoticon-Matabelo
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri/Suami Presiden
RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
RI 14: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
RI 15: Sekretaris Kabinet (Sekab)
RI 16: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
RI 17: Menteri Luar Negeri (Menlu)
RI 18: Menteri Pertahanan (Menhan)
RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
RI 20: Menteri Keuangan (Menkeu)
RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM)
RI 22: Menteri Perindustrian
RI 23: Menteri Perdagangan (Mendag)
RI 24: Menteri Pertanian (Mentan)
RI 25: Menteri Kehutanan (Menhut)
RI 26: Menteri Perhubungan (Menhub)
RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans)
RI 29: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU)
RI 30: Menteri Kesehatan (Menkes)
RI 31: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
RI 32: Menteri Sosial (Mensos)
RI 33: Menteri Agama (Menag)
RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar)
RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek)
RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional atau Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) emoticon-Matabelo
RI 46: Jaksa Agung
RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
RI 52: Wakil Ketua DPR
RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada
Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.


monggo dibacaa dan dipelajari yah wkwkw emoticon-Ngakakemoticon-Belomatabeloemoticon-Matabelo
Diubah oleh Rider Boyz 30-08-2013 11:47
anasabila
4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
38.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.