Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

demokreziAvatar border
TS
demokrezi
Soal "Fee" Broker Fiktif Rp 54 Miliar Jiwasraya, Kejagung: Masih Dihitung BPK
Soal "Fee" Broker Fiktif Rp 54 Miliar Jiwasraya, Kejagung: Masih Dihitung BPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengatakan bahwa nominal dugaan komisi ( fee) fiktif kepada broker dalam transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK). Maka dari itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai bahwa nominal fee broker fiktif sebesar Rp 54 miliar masih dapat berubah. 

"Saya rasa belum (pasti nilainya), sampai nanti tingkat terakhir kita nyatakan ke JPU, diskusi, nah itu berarti sudah oke semua, baik nilai dari masalah fee broker maupun kerugian dalam investasi saham," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). 

Ia mengatakan bahwa pemberian fee broker tersebut yang dinilai melanggar hukum. Baca juga: Kejaksaan Agung Belum Berencana Panggil OJK Terkait Kasus Jiwasraya Selain itu, pihaknya sedang mendalami transaksi fiktif dalam pemberian komisi kepada broker. 

"Itu kan sebenarnya ada aturan main di dalam ketentuan internal Jiwasraya. Nah fee yang dikeluarkan ke broker itu yang dianggap melawan hukum, yang seharusnya tidak diterima oleh mereka. Contoh seperti tadi fiktif, dia tidak melakukan apa-apa, tetapi ada uang keluar dan itu yang diteliti," tutur dia. 

Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id, Kejagung mengungkapkan adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya. Jumlah tersebut justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana. 

“ Fee broker fiktif jumlahnya hanya Rp 54 miliar atau sedikit lebih kecil (nilainya) dibandingkan yang lain,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1/2020). 

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Baca juga: Soal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Asosiasi Asuransi Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan. 

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli. Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Beberapa tempat yang digeledah di antaranya kantor perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

sumber


sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
551
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.