Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Wajah Baru Monas 'Tersandung' Restu Pusat


Jakarta -
Wajah baru Monas hasil revitalisasi bisa-bisa tertunda diwujudkan. Pangkal masalahnya adalah revitalisasi Monas diduga belum mendapatkan restu pemerintah pusat.

Hal itu terungkap saat rapat Komisi D DPRD DKI dengan Pemprov DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2020). Rapat itu untuk mengklarifikasi perihal revitalisasi Monas.

Kepala Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Heru Hermawanto mulanya menjelaskan ihwal penebangan pohon di Monas. Heru mengatakan tak semua pohon di Monas ditebang. Dia mengungkapkan, dari ratusan pohon berusia puluhan tahun itu, ada pula yang dipindahkan.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menjelaskan penebangan pohon di Monas sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Nantinya, kata Yusmada, dari 1 pohon yang ditebang akan digantikan dengan 10 pohon.

Mendengar penjelasan dari pihak Pemprov, Ketua Komisi D Ida Mahmudah tak puas. Menurut Ida, seharusnya Pemprov terlebih dahulu menanam pohon pengganti yang dimaksud. Mengingat pohon yang berada di Monas berusia puluhan tahun.


Dari masalah pohon, pembahasan ternyata berlanjut ke soal izin. Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini menurutnya sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan

Lalu, apa jawaban Pemprov DKI?

Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D.

"Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.

"Kalau (pembangunan halte) MRT (di Monas), kan konteks ada bangunan di Ring 1. Tapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," sambung Yusmada.

Pemerintah pusat memang dilibatkan dalam sayembara desain Monas. Ketua Komisi D Ida Mahmudah menyebut pelibatan jangan hanya sayembara, tapi juga saat proyek revitalisasi dilaksanakan.

Pemerintah pusat memang dilibatkan dalam sayembara desain Monas. Ketua Komisi D Ida Mahmudah menyebut pelibatan jangan hanya sayembara, tapi juga saat proyek revitalisasi dilaksanakan.

Ida meminta Pemprov DKI Jakarta berkomunikasi dengan Sekretariat Negara. Selama itu, pembangunan diminta ditunda.

"Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensetneg terkait Kepres. Semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Keppres," kata Ida.

Setelah rapat DPRD DKI, apa langkah dari Pemprov DKI?



Sebenarnya, seperti apa isi Kepres yang dimaksud?

Dalam Kepres 25/1995, ada pembentukan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Ketua Komisi Pengarah merangkap anggota adalah Menteri Negara Sekretatis Negara (Mensekneg). Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta ditempatkan sebagai Sekretaris Komisi Pengarah merangkap anggota.

Pada Pasal 5 Kepres, disebutkan tugas dari Komisi Pengarah yaitu:

a. Memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;

b. Memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan.



Soal persetujuan perencanaan itulah yang disinggung oleh Komisi D. Anggota Komisi D, Pantas Nainggolan, memberi contoh izin pembangunan stasiun MRT di Jalan Medan Merdeka Barat yang masih menggunakan kawasan Monas.

"Hanya MRT yang meminta izin, itu dalam konteks pemindahan gardu. Artinya, ada proses permintaan dari MRT ke Setneg," ucap Pantas.

https://m.detik.com/news/berita/d-48...-restu-pusat/4
Dari banyak proyek yg di lakukan wan abud dan jajarannya ini....

Seringkali kita menemukan pola kerja yang mirip banget yaitu grasa-grusu,tabrak aturan dan kerja 2 kali di proyek yg itu2 aja....

Makanya ane heran kog orang dengan pola kerja kaya gini di bangga2kan.
Kalau di sebuah perusahaan ada orang2 semodel kaya gini kerjanya bakalan kena tendang keluar karena menghabiskan waktu dan biaya ....

Sekelas gotong royong di kampung aja kalau udah ketemu kerjaan semodel ini bakalan warganya bakal jengkel dan ngomel2.

emoticon-Traveller
Diubah oleh gabener.edan 22-01-2020 14:22
srusuut
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 12 lainnya memberi reputasi
13
3.1K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.