Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

faranidaindriAvatar border
TS
faranidaindri
Hari Ini DPR Minta OJK Buka-bukaan soal Jiwasraya

Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk buka-bukaan mengenai industri keuangan tanah air. Terutama masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemanggilan OJK juga setelah Komisi XI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Pembentukan panja Komisi XI juga nantinya akan berkoordinasi dengan panja Komisi VI yang mengani masalah korporasinya dan panja Komisi III yang menangani dari sisi hukumnya.



"Pertama yang kita panggil OJK. Besok jam 10, akan rapat dengan OJK. Tapi bukan rapat panja, tapi rapat Komisi XI DPR RI dengan OJK. Di mana kita akan memulai, karena semua ada dalam pengawasan OJK," kata Dito di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dari pemanggilan OJK, Dito bilang pihak Komisi XI dapat mengetahui penanganan apa saja yang harus dilakukan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan pelat merah dan swasta yang menjadi prioritas panja.

Khusus masalah Jiwasraya, Dito bilang akan memprioritaskan pengembalian daana nasabah yang masih nyangkut, hal itu juga sesuai laporan Kementerian BUMN. Sedangkan penyelesaian sisi hukum, pihak Komisi XI akan menyerahkan kepada panja yang dibentuk oleh Komisi III DPR.

Dito menceritakan, permasalahan yang pada industri jasa keuangan nasional terkait dengan likuiditas yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya. Penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah kelola perusahaan atau mismagement dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Menurut dia, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.

"Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada tanggal 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk panitia kerja (panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan," jelasnya.

Dengan terbentuknya panja, dikatakan Dito pihak Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan tersebut, lalu Komisi XI juga dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.

 

Pembentukan panja ini juga nantinya bakal berujung pada evaluasi aturan yang berkaitan dengan OJK. Dalam evaluasi yang dilakukan membuka peluang fungsi OJK dikembalikan lagi pada Bank Indonesia (BI).

Melalui panja itu, Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk pada undang-undang (UU) OJK. Pasalnya, masalah gagal bayar yang dialami Jiwasraya menandakan sistem pengawasan OJK tidak berjalan maksimal.

"Iya terbuka kemungkinan, sangat jelas, sangat terbuka kemungkinan. Dulu kan OJK atas kerja Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga akan OJK dikembalikan ke BI, ya bisa saja. Di Inggris dan beberapa negara sudah terjadi. Nah ini kami evaluasi," kata Eriko di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).


Eriko menjelaskan bahwa pemisahan fungsi pengawasan industri keuangan dari BI ke OJK juga awalnya karena krisis keuangan. Pada saat itu, BI diinstruksikan agar fokus mengurus masalah moneter dan pengawasan terhadap industri keuangan jatuh kepada OJK.

[table][tr][td]"Dulu teman-teman melakukan hal itu untuk pengawasan yang lebih baik. Nah ternyata, hasilnya nggak maksimal. Tapi kan kita nggak boleh salahkan begitu saja, apa sebenarnya kekurangan aturan main di kita. Kemudian bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujar dia.[/td]
[/tr]
[/table]

Oleh karena itu, lanjut Eriko, evaluasi yang akan dilakukan Komisi XI DPR RI juga tidak menutup kemungkinan akan merevisi UU OJK dan UU BI. Evaluasi itu pun nantinya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).


sumber
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
508
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.