Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

magelysAvatar border
TS
magelys
Benny Tjokro Lolos dari Kasus Penipuan Market Terbesar 1997, Kena di Jiwasraya
Licin bak belut, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro ternyata pernah lolos dari kasus market manipulasi tahun 1997.

Tapi kini Benny Tjokro harus merasakan dinginnya sel setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Selasa (14/1/2020).

Analis dan pengamat pasar modal Satrio Utomo mengungkapkan, dalam kasus penipuan market terbesar yang pernah terjadi di Indonesia pada 1997 itu, Benny Tjokro hanya dihukum denda.

Analis dan pengamat pasar modal Satrio Utomo mengungkapkan, saat itu kasus tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam). Adapun saat ini tugas pengawas pasar modal ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kalau Benny Tjokro bisa lolos dari tahun 1997, berarti ada yang salah dengan Bappepam atau OJK-nya," kata kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pada 1997, Benny Tjokro menjabat Direktur Utama PT Hanson Internasional terlibat kasus transaksi fiktif pada saham PT Bank Pikko.

Benny melakukan transaksi dengan menggunakan 13 nama lain Saat itu, Bappepam hanya memberi sanksi pengembalian dana keuntungan dari transaksi PT Bank Pikko Rp 1 miliar kepada Negara.

"Kalau mau cari manipulasi pasar Indonesia, bisa nemu kasus Benny Tjokro tahun 1997, setelah itu tidak ada lagi kasus market manipulasi. Itupun Benny Tjokro cuma dihukum denda," jelasnya.

Menurut Satrio lemahnya aturan dari regulator membuat kasus market manipulasi semakin menggeliat.

Padahal jika aturan yang dibuat terperinci dan tak ada pasal karet di Undang-undang Pasar Modal seperti saat ini, maka para manipulator akan jera.

Gini, kalau dari awal kita sudah tarik kencang bahwa definisi dari menggoreng saham itu adalah market manipulasi, kelar semua. Banyak yang kena, tapi saat ini OJK selalu berlindung pada pasal karet," ungkapnya.

Pasal karet yang dimaksud Satrio yakni pasal yang membuat OJK harus melindungi investor pasal modal.

Hal ini justru dinilai membuat ruang gerak OJK terbatas.

"Yang namanya tugas OJK melindungi investor, Benny Tjokro investor bukan? Sekuritas investor bukan? OJK dan bursa kemudian melindungi dan memihak kepada mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, jika BPK, Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi ingin kasus Jiwasraya segera selesai maka definisi dari pasal karet dan aturan dalam UU Pasar Modal harus diperbaiki.

Dengan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Asabri memiliki persentase saham besar di Hanson Internasional dengan share 5,401 persen dengan jumlah 4.682.557.200 saham.

Benny Tjokro juga diketahui memiliki porsi saham yang besar di Hanson Internasional dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham.

Diberitakan Kompas, Senin (13/1/2020), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memiliki utang ke PT Asabri (Persero).

Hingga November 2019, berdasarkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asabri punya portofolio di 14 saham dengan kepemilikan di atas 5 persen, termasuk Hanson Internasional.

Mengutip Kontan, Benny merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris.

Ia masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2018.

Benny ditempatkan Forbes di urutan ke-43.

Majalah bisnis itu menaksir kekayaan pria yang lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta ini mencapai 670 juta dollar AS.

Lulus dari Trisakti, Benny Tjokro langsung terjun langsung dalam aktivitas investasi, baik di pasar modal maupun pasar uang.

https://medan.tribunnews.com/2020/01...wasraya?page=4

Kena kasus
knoopy
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.8K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.