Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

usman862Avatar border
TS
usman862
Tindakan Arogansi Para Penagih Hutang Kini Bisa Dipidanakan
Tindakan Arogansi Para Penagih Hutang Kini Bisa Dipidanakan
SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengingatkan para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.

Menurut Edy , jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri," ujarnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.#Bid_Humas
Diubah oleh usman862 19-01-2020 10:25
scorpiolama
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.8KThread5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.